Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

DPD Apersi NTT Kritik Perwali PBG & BPHTB Kupang: Minim Sosialisasi, Terancam Jadi Regulasi Tanpa Makna

Kamis, 18 September 2025 | September 18, 2025 WIB Last Updated 2025-09-18T09:37:28Z

 

DPD Apersi NTT kritik Perwali PBG & BPHTB Kota Kupang yang minim sosialisasi. Regulasi berisiko jadi aturan tanpa makna jika tak segera dijalankan.


Kota Kupang,NTT, 18 September 2025 — Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPD Apersi) NTT menyoroti Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2025 tentang pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).


Menurut pernyataan resmi Thobias Lay, perwakilan DPD Apersi NTT, regulasi ini sejatinya bisa menjadi instrumen keadilan sosial serta mempercepat penyediaan rumah layak huni. Namun, hingga kini masyarakat belum merasakan dampaknya karena minim sosialisasi dan belum adanya sistem layanan yang jelas.


 “Kami mendukung penuh semangat Perwali ini. Tapi kalau tidak disosialisasikan dan tidak dijalankan dengan mekanisme yang transparan, maka regulasi ini hanya akan menjadi aturan tanpa makna. Masyarakat MBR tetap terhambat, dan pengembang kesulitan menjalankan program subsidi,” tegas Thobias Lay.


DPD Apersi NTT menilai, tanpa adanya gerai layanan terpadu untuk pengurusan PBG dan pembebasan BPHTB, kebijakan ini sulit diakses masyarakat. Padahal, daerah lain seperti Makassar sudah lebih maju dengan sistem pelayanan publik efisien dan gratis bagi MBR.


 “Kami mendorong Pemerintah Kota Kupang untuk segera membuka ruang koordinasi dengan asosiasi pengembang, membentuk gerai layanan terpadu, dan melakukan sosialisasi terbuka. Jangan biarkan regulasi ini menjadi arsip yang usang,” tambahnya.


Tiga Langkah Konkret Didorong DPD Apersi NTT


  1. Sosialisasi masif dan terbuka terkait Perwali No. 7 Tahun 2025
  2. Pembentukan gerai layanan PBG dan BPHTB di Mal Pelayanan Publik
  3. Pelibatan asosiasi pengembang dalam evaluasi dan pengawasan


Jika langkah tersebut dilakukan, regulasi ini dapat benar-benar menjadi wujud keberpihakan pemerintah pada masyarakat kecil serta mendukung pengembang lokal dalam menyediakan hunian layak. Sebaliknya, tanpa tindak lanjut nyata, semangat regulasi hanya akan hilang dan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah semakin merosot.


Tanpa gerakan nyata, Perwali hanya akan menjadi dokumen formalitas yang mempertebal arsip, bukan solusi bagi rakyat kecil.

✒️: kl