![]() |
Polres Sikka memulangkan Lasarus Duli Due, warga Sikka yang diduga sebarkan hoaks dan pernyataan provokatif di TikTok. Meski dipulangkan, ia tetap wajib lapor. |
Maumere,NTT, 3 Agustus 2025 – Kepolisian Resor Sikka melalui Kasihumas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, S.M., menyampaikan keterangan resmi terkait penanganan perkara dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan pernyataan provokatif di media sosial TikTok oleh Lasarus Duli Due, warga Desa Hikong, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, terduga pelaku mengunggah konten berupa berita bohong dan pernyataan provokatif melalui akun TikTok miliknya. Petugas Polres Sikka kemudian melakukan penindakan dan mengamankan yang bersangkutan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WITA.
Setelah menjalani pemeriksaan, pada Rabu, 3 Agustus 2025, Polres Sikka memutuskan untuk memulangkan yang bersangkutan dengan sejumlah pertimbangan.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa. Motif pelaku semata-mata ingin viral dan mencari penghasilan dari TikTok, tanpa ada pengaruh pihak lain,” jelas Ipda Leonardus Tunga.
Lebih lanjut, Ipda Leonardus menegaskan bahwa Polres Sikka juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan, terutama tanggung jawab pelaku terhadap keluarganya. Meski dipulangkan, Lasarus Duli Due tetap dikenakan wajib lapor sebagai bentuk pengawasan dari pihak kepolisian.
Polres Sikka mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang dapat menimbulkan keresahan publik.
✒️: Albert Cakramento