Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Sengketa Pasar Wuring: Pemkab Sikka Bantah Novum, CV Bengkunis Jaya Balas Lewat PK

Rabu, 03 September 2025 | September 03, 2025 WIB Last Updated 2025-09-03T14:47:48Z

 

Sengketa Pasar Wuring di Sikka memasuki babak baru. Pemkab Sikka menolak seluruh novum CV Bengkunis Jaya, sementara perusahaan asal Maumere itu balas dengan Peninjauan Kembali (PK) di PTUN Kupang.


Maumere,NTT, 3 September 2025 – Sengketa hukum pengelolaan Pasar Wuring, Kabupaten Sikka, kembali berlanjut. Setelah kalah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), perusahaan lokal CV Bengkunis Jaya asal Maumere, Flores, NTT, kini menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.


Pemkab Sikka Tolak Seluruh Novum


Tim Kuasa Hukum Pemkab Sikka dari Bagian Hukum Setda Sikka telah resmi mendaftarkan Kontra Memori PK pada Selasa (2/9). Ketua tim, Fransiskus Herpianus Nong Lalang, SH., menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan CV Bengkunis Jaya tidak relevan.


“Bukti yang mereka ajukan, seperti rekapitulasi pembayaran pajak daerah, undangan dari Bapenda, maupun tanda terima setoran pajak, itu hanya menunjukkan kewajiban sebagai wajib pajak. Itu tidak serta-merta memberi legalitas bagi mereka mengelola Pasar Wuring,” ujar Fransiskus.


Ia menambahkan, tidak ada kekhilafan hakim sebagaimana didalilkan pihak lawan. “Putusan kasasi MA sudah mempertimbangkan semua aspek secara sah dan benar. Karena itu, PK yang diajukan tidak memiliki dasar kuat,” tegasnya.


CV Bengkunis Jaya Ajukan 6 Novum


Sebaliknya, kuasa hukum CV Bengkunis Jaya, Ben Hadjon, yang dihubungi media ini via telepon WhatsApp pada Rabu (3/9), memastikan pihaknya telah mendaftarkan Memori PK sejak 7 Agustus 2025. Ia membeberkan enam novum yang diajukan, yakni:


1. Rekapitulasi Pembayaran Ketetapan Pajak Daerah 2020.

2. Rekapitulasi Pembayaran Ketetapan Pajak Daerah 2021.

3. Surat undangan Kepala Bapenda kepada Pengelola Parkir.

4. Surat Tanda Terima Setoran Pajak Daerah 2022.

5. Surat Tanda Terima Setoran Pajak Daerah 2023.

6. SK Bupati Sikka Nomor 23/HK/2025 tentang Penggunaan Water Meter pada Air Tanah.


Menurut Ben Hadjon, seluruh bukti itu membuktikan bahwa Pemkab Sikka secara de facto mengakui keberadaan CV Bengkunis Jaya sebagai pengelola Pasar Wuring.


“Kalau benar dianggap ilegal, mengapa Pemda tetap menarik pajak dan menerbitkan dokumen resmi? Ini kontradiksi yang jelas,” tegas Ben.


Ben Hadjon bukan wajah baru di dunia hukum nasional. Pria asal NTT yang kini berpraktik di Surabaya ini dikenal sebagai advokat senior yang telah makan garam dalam banyak perkara besar. Ia bahkan pernah beracara bersama Hotman Paris Hutapea, sosok yang dikenal luas sebagai pengacara papan atas Indonesia.


“Majelis hakim dalam putusan kasasi tidak mempertimbangkan bukti administrasi dan pajak secara utuh. Hal itu jelas merugikan klien kami. Karena itu kami menempuh Peninjauan Kembali sebagai jalan mencari keadilan,” tambah Ben Hadjon.


Kasus Pasar Wuring telah menjadi sorotan publik di Maumere. Putusan kasasi MA Nomor 209 K/TUN/2025 sebelumnya menegaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) milik CV Bengkunis Jaya tidak mencantumkan kegiatan usaha pengelolaan pasar, sehingga aktivitasnya dinyatakan ilegal.


Namun dengan langkah PK ini, bola kini kembali berada di tangan PTUN Kupang untuk menilai apakah enam novum yang diajukan memiliki bobot hukum yang cukup kuat guna membalikkan putusan yang telah inkracht.

✒️: Albert Cakramento