![]() |
Wali Kota Kupang tegaskan pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tapi sarana pemulihan. MoU dengan Bapas Kupang mulai diterapkan tahun 2026. (📸 : Tonny Ga) |
Kota Kupang,NTT— Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi juga menjadi jalan pemulihan bagi klien pemasyarakatan. Hal ini disampaikan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Kupang dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang, yang berlangsung di Aula Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Jumat (26/9).
Dalam sambutannya, Wali Kota Christian Widodo mengatakan bahwa keadilan sejatinya tidak boleh berhenti pada penindakan semata, melainkan juga harus memberi ruang pemulihan dan harapan.
“Keadilan itu tidak boleh menyingkirkan, keadilan harus merangkul. Ia bukan hanya soal menindak, tetapi juga bagaimana membuat orang pulih kembali. Inilah makna dari pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat,” ungkap Wali Kota.
Ia menambahkan, setiap manusia pasti pernah berbuat salah. Mengutip pepatah Latin errare humanum est (berbuat salah itu manusiawi), ia menekankan bahwa pidana kerja sosial memberi kesempatan bagi mereka yang khilaf untuk bangkit, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi bagi masyarakat.
Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, mengapresiasi dukungan penuh Pemerintah Kota Kupang. Ia menjelaskan bahwa wilayah kerja Bapas mencakup sembilan kabupaten/kota, namun hingga kini baru empat daerah yang menandatangani MoU terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat. Program ini direncanakan mulai berjalan pada tahun 2026.
Saat ini, terdapat 215 klien pemasyarakatan di Kota Kupang yang berada dalam pembimbingan Bapas. Mereka disebut klien karena sudah kembali ke keluarga dan masyarakat, meski tetap dalam pengawasan.
Maria juga menyebutkan bahwa Bapas aktif menggelar pelatihan keterampilan, mulai dari barista, hidroponik, hingga kewirausahaan. Menariknya, sebagian besar pelatihan justru diberikan oleh mantan klien binaan yang pernah menjalani hukuman di lapas atau rutan.
“Kami berharap, melalui kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Kupang benar-benar menjadi sarana pemulihan, bukan sekadar hukuman,” tegasnya.
Dengan adanya MoU antara Pemkot Kupang dan Bapas Kupang, diharapkan pidana kerja sosial benar-benar menjadi sarana pemulihan yang mengembalikan martabat manusia, sekaligus memperkuat semangat keadilan yang merangkul bagi seluruh warga Kota Kupang.
✍🏼 : Ansel Ladjar/kl