![]() |
| Warga Kupang dirugikan status hutan & birokrasi PBG lamban. Thobias Lay desak kepastian hukum dan reformasi birokrasi segera. |
Kota Kupang, NTT, 18 September 2025— Warga Kupang menghadapi persoalan serius: status kawasan hutan yang masih mengikat tanah bersertifikat dan birokrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lamban. Thobias Lay menegaskan bahwa kondisi ini merugikan rakyat kecil dan menuntut tindakan cepat dari pemerintah.
Wilayah pemukiman bersertifikat tetap dikategorikan sebagai kawasan hutan. Thobias Lay menyampaikan:“Negara telah menerbitkan sertifikat, maka negara harus menjamin kepastian hukum dan perlindungan pemiliknya. Warga tidak boleh terus dirugikan oleh kebijakan yang tidak berpijak pada realitas sosial.”
Warga menuntut pelepasan status hutan dari wilayah bersertifikat, penghentian kriminalisasi, dan kepastian hukum yang jelas bagi rakyat kecil.
Birokrasi PBG Lamban Hambat Kepastian Hukum
Proses PBG yang seharusnya rampung dalam 14 hari justru kerap tertunda. Thobias Lay menegaskan:“Proses sering terhambat oknum yang memperlambat dan meminta uang secara tidak sesuai prosedur. Praktik ini merugikan pengembang, masyarakat, dan PAD. Pemerintah harus segera bertindak agar pelayanan publik tidak terganggu.”
Ia menekankan perlunya reformasi menyeluruh di Dinas PU Kota Kupang, pemberantasan pungli, dan transparansi birokrasi agar tata kelola perizinan benar-benar berpihak pada rakyat.
Thobias Lay mengingatkan legislator untuk aktif mengawal aturan agar benar-benar berpihak pada rakyat: “Jika lebih mencintai hutan daripada manusia, tinggallah di sana. Jangan hidup di kota yang dibangun oleh perjuangan rakyat kecil,” tegasnya.
Kota Kupang harus menjadi ruang hidup yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.
Kepastian hukum dan birokrasi transparan adalah fondasi pembangunan Kota Kupang yang manusiawi.
✒️: kl
