Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Christian Widodo Resmikan Gedung MPTPTGR, BPKP NTT: “Efek Cerah bagi Tata Kelola Pemerintahan”

Jumat, 03 Oktober 2025 | Oktober 03, 2025 WIB Last Updated 2025-10-03T09:40:57Z

 

Wali Kota Kupang, Christian Widodo, resmikan Gedung MPTPTGR. BPKP NTT sebut jadi ‘efek cerah’ bagi tata kelola pemerintahan daerah


Kota Kupang,NTT, 3 Oktober 2025 – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, meresmikan Gedung Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR) Kota Kupang, yang berlokasi di Lantai 1 Gedung Inspektorat Kota Kupang, Jl. Timor Raya.


Peresmian tersebut turut dihadiri Plt. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT, Kapsari, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Kupang, para kepala perangkat daerah, tokoh agama, Ketua Kadin Kota Kupang, Ketua Gapensi Kota Kupang, perwakilan HIPMI, camat, dan lurah.


Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa kehadiran gedung MPTPTGR bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan simbol komitmen integritas dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah. Ia juga memberikan apresiasi kepada Inspektorat Kota Kupang atas terobosan inovasi, termasuk penandatanganan nota kesepahaman dengan OPD serta kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kupang dalam pendampingan hukum pengelolaan keuangan daerah.


“Gedung ini adalah simbol komitmen awal, tetapi konsistensilah yang akan menentukan hasilnya. Tanpa konsistensi, komitmen tidak akan menghasilkan perubahan,” tegas Christian Widodo.

 

Selain menyoroti tata kelola keuangan, Wali Kota juga menyinggung kebijakan jam malam yang baru diberlakukan. Menurutnya, aturan ini lahir dari aspirasi masyarakat untuk menjaga kenyamanan dan kesehatan warga. “Kebebasan kita selalu dibatasi oleh kebebasan orang lain. Oleh karena itu, mari kita saling menghormati agar Kota Kupang menjadi tempat yang nyaman untuk semua lapisan masyarakat,” jelasnya.


Sementara itu, Plt. Kepala BPKP Provinsi NTT, Kapsari, mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemkot Kupang. Ia menyebut keberadaan majelis MPTPTGR akan memberikan “efek cerah” bagi tata kelola pemerintahan, khususnya dalam penyelesaian kerugian negara akibat temuan audit.


“Kami dari BPKP mendukung penuh langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat good governance, manajemen risiko, dan pengendalian di daerah. Semoga keberadaan majelis ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

 

Inspektur Daerah Kota Kupang, Frengki Amalo, menambahkan bahwa tingkat tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemkot Kupang baru mencapai 68,29 persen per Juni 2025, masih di bawah target 75 persen. Dengan hadirnya MPTPTGR, penyelesaian temuan diharapkan lebih cepat dan efektif.


Gedung MPTPTGR sendiri merupakan hasil renovasi bekas kantor dinas yang sudah lama tidak digunakan, dengan anggaran Rp197 juta tahun 2025. Setelah diresmikan, sekretariat MPTPTGR langsung difungsikan untuk mempersiapkan persidangan perdana pada Januari 2026.


Dengan hadirnya MPTPTGR, Pemerintah Kota Kupang optimistis kinerja penyelesaian kerugian daerah akan meningkat, sekaligus memperkuat budaya kerja pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. 

✒️: kl