![]() |
Kuasa hukum nasabah melaporkan oknum debt collector Adira Finance ke Polres Sikka atas dugaan pelanggaran KUHP dan UU Fidusia. |
Maumere,NTT, 8 Oktober 2025 — Kuasa hukum Christina Cindy Claudia, nasabah PT Adira Finance Cabang Maumere, resmi melaporkan sejumlah oknum yang mengaku sebagai debt collector ke Polres Sikka atas dugaan tindak pidana penarikan paksa satu unit mobil tanpa dasar hukum yang sah.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 Wita di rumah kos korban yang berlokasi di samping Biara Susteran FDZ, Jalan Sinde Kabor, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Menurut keterangan korban dan saksi, empat pria datang ke lokasi dan mengaku sebagai petugas penarikan dari PT Adira Finance Cabang Maumere. Salah satu oknum dari 2 pria dan 3 wanita diketahui bernama Florianus Doni Senu.
Tanpa menunjukkan surat tugas resmi, dokumen fidusia, atau bukti hukum sah lainnya, para pelaku langsung memaksa mengambil mobil milik korban dengan identitas sebagai berikut:
- Nomor Polisi: DD 1130 XBL
- Nomor Rangka: MK3BAAGA9NJ002101
- Nomor Mesin: LJO18MC2420903
- Atas Nama: Christina Cindy Claudia
Korban mengaku telah berusaha menanyakan dasar hukum penarikan tersebut, namun para pelaku menolak memberikan penjelasan. Tak ada tanda terima, surat resmi, ataupun berita acara serah terima kendaraan. Setelah kejadian, para pelaku langsung meninggalkan lokasi membawa kendaraan korban.
Tiga hari setelah kejadian, tepatnya Selasa, 8 Oktober 2025, kuasa hukum korban, Hepiyan Indra, S.H. dan Agustinus Haryanto Jawa, S.H., mendatangi Kepolisian Resor Sikka untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Dalam laporan hukum setebal dua halaman itu, tim kuasa hukum menilai tindakan oknum tersebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, yakni:
1. Pasal 365 KUHP — Pencurian dengan kekerasan.
2. Pasal 368 KUHP — Pemerasan.
3. Pasal 372 KUHP — Penggelapan.
Selain itu, tindakan para pelaku juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan hanya dapat dilakukan jika ada sertifikat fidusia sah dan terdaftar di Kemenkumham.
Dalam wawancara eksklusif bersama media ini, Agustinus Haryanto Jawa, S.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran perdata, tetapi sudah masuk ranah pidana.
“Kami menilai tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada unsur perampasan, pemerasan, dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Fidusia. Ini harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Agustinus.
Sementara Hepiyan Indra, S.H., menambahkan bahwa praktik semacam ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan resmi.
“Penarikan sepihak tanpa dasar hukum adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak kepemilikan warga. Kami mendesak kepolisian bertindak tegas agar kejadian seperti ini tidak lagi terjadi di Sikka,” ujarnya.
Media ini telah berupaya meminta tanggapan dari pihak PT Adira Finance Cabang Maumere melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon, namun tidak mendapat respons. Hingga berita ini diturunkan, pihak Adira belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan hukum tersebut.
Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, masih melakukan kordinasi dengan pihak Reskrim laporan terkait kasus tersebut.
Saat ini masih dilakukan koordinasi dengan pihak Reskrim. Nanti akan disampaikan keterangan resmi setelah ada perkembangan lebih lanjut,” ujarnya singkat.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai status laporan
Kasus ini menambah daftar laporan masyarakat terhadap PT Adira Finance Cabang Maumere, setelah sebelumnya Diah Sukarni Marga Ayu juga melaporkan dugaan pelanggaran serupa terkait penarikan paksa kendaraan dan hilangnya barang berharga.