![]() |
Ketua DPRD Kota Kupang Richard Odja sebut hasil kerja bersama DPRD dan Pemkot jadi bekal menuju Kota Kupang yang sejahtera dan maju. |
Kota Kupang,NTT, 14 Oktober 2025 — Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, menegaskan bahwa seluruh capaian dalam masa persidangan ketiga tahun sidang 2024–2025 merupakan hasil kerja bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Kupang. Menurutnya, sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan berbagai agenda penting akan menjadi bekal berharga dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan Kota Kupang.
“Kita patut bersyukur atas sinergi yang terjalin baik antara DPRD dan Pemerintah Kota selama proses pembahasan. Capaian ini merupakan prestasi bersama yang menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Richard dalam sambutannya pada penutupan Masa Sidang III dan pembukaan Masa Sidang I DPRD Kota Kupang, Selasa (14/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Kupang menyampaikan bahwa sejak masa sidang ketiga dimulai pada Juli 2025, DPRD bersama Pemerintah Kota telah menyelesaikan sejumlah agenda penting, di antaranya:
1. Persetujuan penetapan Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
2. Persetujuan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2025.
3. Persetujuan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
4. Persetujuan penetapan perubahan Perda tentang APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2025.
Richard Odja juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Kupang beserta jajaran perangkat daerah yang telah menyiapkan seluruh dokumen pendukung secara tepat waktu. Menurutnya, kerja sama dan koordinasi yang baik menjadi faktor utama kelancaran seluruh tahapan pembahasan.
“Kami berharap Pemerintah Kota dapat memacu kinerja dengan lebih sungguh-sungguh dan melaksanakan program secara bertanggung jawab. Mengingat waktu pelaksanaan efektif tahun anggaran tinggal sekitar tiga bulan, maka seluruh satuan kerja perlu bekerja optimal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Richard mengingatkan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan APBD, proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 harus segera dimulai. Ia berharap Pemerintah Kota Kupang segera menyampaikan dokumen KUA-PPAS dan Rancangan Perda APBD 2026 agar pembahasan dapat dilakukan tepat waktu oleh DPRD.
Di akhir sambutannya, Ketua DPRD Kota Kupang mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya persidangan. Ia menegaskan bahwa semangat kebersamaan dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif adalah kunci menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Semoga segala hasil kerja kita bersama menjadi berkat bagi masyarakat dan kemajuan Kota Kupang tercinta. Hasil kerja ini bukan hanya laporan kinerja, tetapi bekal untuk menatap masa depan Kota Kupang yang lebih sejahtera dan maju,” tutup Richard Odja.
✒️: kl