Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

LBH Cinta Sikka Akan Laporkan Dugaan Korupsi Dana PIP ke Polres Sikka

Jumat, 10 Oktober 2025 | Oktober 10, 2025 WIB Last Updated 2025-10-09T22:37:08Z

 

LBH Cinta Sikka siap laporkan dugaan korupsi dana PIP ke Polres Sikka. Kasus berawal dari pencairan dana bantuan tanpa sepengetahuan penerima.


Maumere,NTT, 9 Oktober 2025 —Lembaga Bantuan Hukum (LBH Cinta Sikka) secara resmi menyatakan akan melaporkan dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) ke Polres Sikka, dengan tembusan kepada Kejaksaan Negeri Maumere dan Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset, dan olahraga.


Langkah ini diambil setelah muncul laporan warga yang merasa hak anaknya atas bantuan PIP dicairkan tanpa izin.


Kasus ini berawal dari pengaduan Murnia Anna Lenti, warga Desa Bangkoor, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, yang mengaku bahwa dana bantuan PIP milik anaknya telah dicairkan tanpa sepengetahuannya.
Atas dasar itu, LBH Cinta Sikka menerima surat kuasa penuh dari korban untuk menempuh jalur hukum dan memastikan keadilan bagi penerima manfaat.


Kuasa hukum pelapor, Afrianus Ada, S.H., menyampaikan bahwa hasil kajian awal LBH menunjukkan indikasi kuat adanya tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah.


“Dana PIP adalah hak anak-anak dari keluarga kurang mampu. Jika ada pihak yang mencairkan tanpa izin penerima manfaat, maka perbuatan itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana serius yang merugikan negara dan rakyat kecil,” tegas Afrianus.

 

LBH Cinta Sikka menegaskan, laporan resmi akan diajukan ke Polres Sikka sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang, dengan tembusan kepada Kejaksaan Negeri Maumere serta Komisi X DPR RI di Jakarta, guna memastikan transparansi dan pengawasan publik terhadap proses hukum.


“Kami sedang menyiapkan seluruh dokumen, bukti, dan kronologi lengkap untuk pelaporan resmi. Kasus ini tidak boleh berhenti pada satu nama, karena dana PIP bersumber dari APBN dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.


LBH Cinta Sikka berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk membuka kemungkinan adanya pola penyimpangan sistemik dalam mekanisme penyaluran dana PIP di Kabupaten Sikka dan wilayah sekitarnya.


“Kami mengingatkan seluruh pihak sekolah, aparat desa, dan penyalur bantuan agar berhati-hati. Jangan ada lagi pencairan tanpa izin penerima manfaat. LBH Cinta Sikka berdiri untuk membela rakyat kecil, terutama anak-anak yang berhak atas pendidikan,” tambah Afrianus.


🔹 Langkah-Langkah Hukum yang Akan Ditempuh

  1. Mengajukan laporan resmi ke Polres Sikka.
  2. Mengirimkan tembusan laporan ke Kejaksaan Negeri Maumere dan Komisi X DPR RI.
  3. Melakukan pendampingan hukum penuh terhadap pelapor selama proses penyidikan dan persidangan.
  4. Mengumpulkan data dugaan penyimpangan PIP di wilayah Sikka sebagai bahan laporan lanjutan ke lembaga pengawas pendidikan nasional.
  5. Mendorong keterlibatan publik dan media untuk mengawal transparansi kasus ini.


LBH Cinta Sikka juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan praktik penyimpangan dana bantuan pemerintah. Transparansi, menurut mereka, adalah bentuk nyata dari partisipasi rakyat dalam menjaga keadilan sosial.


“Kami tidak ingin kasus ini dianggap sepele. Setiap rupiah dana pendidikan adalah amanat negara untuk masa depan anak bangsa. LBH Cinta Sikka akan berdiri di garda depan membela keadilan,” tandas Afrianus.


LBH Cinta Sikka berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional dan transparan, agar dana pendidikan benar-benar sampai ke tangan yang berhak tanpa diselewengkan oleh pihak tak bertanggung jawab.


“Pendidikan adalah hak anak, bukan celah untuk mencari keuntungan pribadi. Jika hak anak dipermainkan, itu bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap masa depan bangsa,” tutup Afrianus Ada dengan nada tegas.

✒️: Albert Cakramento