Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Proses PBG di NTT Dinilai Lamban, Ketua APERSI: “Sudah Tiga Bulan, Izin Belum Turun”

Senin, 20 Oktober 2025 | Oktober 20, 2025 WIB Last Updated 2025-10-20T12:00:42Z

 

Ketua APERSI NTT, Zainul Hasan, soroti lambannya proses PBG yang hambat pembangunan perumahan rakyat. Ia minta pemerintah beri kepastian waktu pelayanan.



Kota Kupang, NTT —Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Nusa Tenggara Timur, Zainul Hasan, menyoroti lambannya proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah NTT. Menurutnya, keterlambatan proses perizinan ini berdampak langsung terhadap kelancaran pembangunan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).


 “Ada pengembang yang sudah menunggu hampir tiga bulan, tapi izin PBG-nya belum turun. Padahal di aturan, standarnya hanya 14 hari,” ujar Zainul Hasan dalam rapat internal APERSI NTT di Kupang, Senin (20/10).


Zainul menegaskan bahwa APERSI NTT sedang melakukan konsolidasi besar-besaran dengan instansi terkait, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mencari solusi atas berbagai hambatan dalam sektor perumahan.


 “Kami akan bersurat ke semua instansi yang berhubungan dengan perizinan, pertanahan, termasuk pemecahan tanah. Semua pihak harus duduk bersama agar pembangunan tidak tersendat hanya karena urusan administrasi,” tambahnya.


Menurut Zainul, kendala utama yang sering dihadapi pengembang terletak pada proses verifikasi dan kurangnya transparansi informasi dari pihak penerbit izin. Banyak permohonan yang berstatus “dalam antrian” tanpa penjelasan pasti mengenai waktu penyelesaian.


 “Kalau memang ada antrian, mestinya ada jadwal yang jelas. Jangan hanya bilang ‘menunggu’ tanpa tahu kapan selesai. Ini membuat kami sulit merencanakan pekerjaan,” tegasnya.


Zainul menilai bahwa ketidakpastian waktu pelayanan perizinan berimbas pada keterlambatan pembangunan perumahan dan terganggunya program kerja asosiasi. Para pengembang juga harus menanggung beban biaya tambahan selama masa tunggu yang tidak menentu.


“Kalau izin lambat, otomatis proyek juga tertunda. Pekerja kami ikut terdampak karena tidak bisa mulai bekerja. Dampaknya berantai,” katanya.


Ia berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi sistem pelayanan PBG dan sertifikasi tanah agar lebih cepat, transparan, dan efisien.


“Kami tidak menuntut dipercepat tanpa proses, tapi paling tidak ada kejelasan waktu dan tahapan. Dengan begitu, semua pihak bisa menyesuaikan,” ujar Zainul.


Sebagai langkah konkret, APERSI NTT berencana melakukan roadshow dan sosialisasi ke seluruh kabupaten/kota di NTT dalam satu bulan ke depan, disertai evaluasi triwulan untuk menilai hasil kerja serta efektivitas koordinasi antarinstansi.

✒️: kl