![]() |
| Pasar Wuring disebut ilegal tapi pemerintah Sikka tetap terima pajak resmi. Kebijakan kontradiktif ini bongkar paradoks birokrasi daerah. |
Maumere, NTT —Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sikka terkait Pasar Wuring kembali menuai kritik tajam. Ironisnya, di saat pemerintah menyebut aktivitas ekonomi di kawasan tersebut “tidak berizin” dan berencana menutupnya, ternyata setoran pajak resmi tetap diterima melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sikka.
Fakta ini terungkap dalam Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Daerah tertanggal 15 Oktober 2025. Dalam dokumen itu, CV Bengkunis Jaya, pengelola area parkir “Bang Kumis”, tercatat melunasi pajak parkir sebesar Rp860.000 untuk periode 1–30 September 2025. Pembayaran diterima oleh Bendahara Penerima Bapenda Sikka dan ditandatangani pejabat berwenang Mardulus Meneka Tolog, S.E., A.K.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar di publik: bagaimana mungkin pemerintah bisa menyebut suatu aktivitas ekonomi sebagai ilegal, namun menerima uang pajak yang bersumber dari aktivitas tersebut?
Kuasa Hukum CV Bengkunis Jaya, Ben Hadjon, menilai langkah pemerintah daerah itu sebagai bentuk ketidakkonsistenan dan lemahnya koordinasi antarinstansi di lingkup Pemkab Sikka.
“Kalau pemerintah menganggap kegiatan di sana ilegal, mengapa masih menerima retribusi dan pajak dari lokasi itu? Kami membayar pajak resmi sesuai ketentuan Bapenda, tapi justru dilabeli ilegal. Ini jelas membingungkan,” tegas Ben Hadjon.
Menurutnya, penarikan retribusi tersebut justru membuktikan bahwa pemerintah secara faktual mengakui keberadaan Pasar Wuring.
“Kalau masih ada penerimaan pajak, berarti ada pengakuan secara nyata terhadap aktivitas ekonomi di sana. Pemerintah tidak bisa menutup mata terhadap fakta lapangan,” ujarnya.
Ben Hadjon menambahkan, pemerintah seharusnya tidak bersikap kontradiktif, karena hal itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat pelaku usaha kecil bingung terhadap arah kebijakan daerah.
“Jangan di satu sisi menerima uang retribusi resmi, tapi di sisi lain menolak keberadaan pasar rakyat yang memberi dampak ekonomi besar bagi warga. Itu bentuk ketidakadilan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa CV Bengkunis Jaya telah membangun kemitraan dengan pedagang di Pasar Wuring dengan menyediakan fasilitas parkir, penerangan, dan kebersihan, tanpa satu pun bantuan atau subsidi pemerintah.
Kasus ini menimbulkan reaksi keras di masyarakat karena memperlihatkan paradoks antara hukum dan realitas penerimaan pajak daerah. Banyak pihak menilai, jika pemerintah masih menerima retribusi dari Pasar Wuring, maka secara hukum maupun moral, aktivitas ekonomi di kawasan itu tidak bisa disebut ilegal.
Sementara itu, media ini telah berupaya menghubungi Kepala Bapenda Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin, pada Rabu (15/10/2025) melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut hanya dibaca tanpa balasan.


