![]() |
Romo Patris Aleggro dukung aturan Wali Kota Kupang batasi pesta hingga 22.00 WITA: kebebasan jangan sampai mengganggu hak istirahat warga. |
Kota Kupang, NTT, 2 Oktober 2025 – Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, tentang pembatasan pesta masyarakat hingga pukul 22.00 WITA memantik pro dan kontra di tengah warga. Namun, Imam Katolik sekaligus Dosen Filsafat Seminari Tinggi St. Mikhael Penfui, Romo Patris Aleggro, Pr, memberikan pandangan kritis yang mendukung kebijakan tersebut.
Melalui sebuah video yang diunggah di akun TikTok pribadinya, Romo Patris menegaskan bahwa kebebasan berpesta tidak boleh dipahami sebagai kebebasan untuk mengganggu ketenangan orang lain. Ia menyoroti tiga pokok keberatan masyarakat yang kerap muncul, lalu memberikan penjelasan filosofis dan etis.
Keberatan pertama, sebagian warga menilai pesta adalah tradisi yang lumrah dilakukan semalam suntuk. Generasi muda juga memandang hiburan malam sebagai bagian dari gaya hidup modern.
Namun, menurut Romo Patris, pesta modern kerap berbeda dari pesta komunal tradisional. Jika dibiarkan tanpa aturan, pesta bisa mencampuradukkan ekspresi budaya dengan kebisingan berlebihan yang justru mengganggu ketenangan publik.
Keberatan kedua, ada anggapan bahwa musik keras tidak bermasalah selama tidak ada tetangga yang mengeluh. Logika ini, kata Romo, keliru. Banyak orang sebenarnya terganggu, hanya saja mereka memilih diam karena takut dicap tidak toleran.
“Di sinilah letak masalahnya. Seolah-olah kebebasan berpesta ditempatkan lebih tinggi daripada hak diam yang tak terucap. Padahal, banyak orang memilih diam bukan karena nyaman, melainkan karena sungkan,” tegas Romo Patris.
Keberatan ketiga, kebijakan pembatasan jam pesta dianggap sebagai bentuk tirani pemerintah. Romo Patris dengan tegas menolak tudingan tersebut. Menurutnya, martabat manusia melekat pada setiap pribadi, dan kebijakan pemerintah hadir untuk melindungi hak bersama, bukan meniadakan tradisi.
“Aturan ini bukanlah pembatasan yang meniadakan tradisi, melainkan bentuk perlindungan agar setiap orang mendapatkan haknya, baik hak untuk bergembira maupun hak untuk beristirahat,” jelasnya.
Romo Patris mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Kupang yang berani mengambil keputusan meski berhadapan dengan pro dan kontra. Baginya, kebijakan ini membantu menciptakan keseimbangan hidup bersama.
“Kita patut bersyukur karena aturan ini membantu menciptakan keseimbangan. Dengan demikian, pesta tetap bisa berjalan, tetapi tanpa mengorbankan ketenangan mayoritas warga,” pungkasnya.
✒️: kl