Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Hendrikus Hati Ungkap Fungsi Dana IPP di Sekolah

Kamis, 13 November 2025 | November 13, 2025 WIB Last Updated 2025-11-13T07:35:17Z

 

Kepala SMAN 6 Kupang Hendrikus Hati jelaskan fungsi Dana IPP dan penerapan sistem penghargaan berbasis kinerja bagi guru sesuai aturan baru.


Kupang,NTT, 13 November 2025 —Kepala SMA Negeri 6 Kupang sekaligus Ketua MKKS SMA/MA, Hendrikus Hati, S.Pd., MM, menjelaskan secara terbuka fungsi Dana Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) dan penerapan sistem penghargaan berbasis kinerja di lingkungan sekolah. Penjelasan ini diberikan menyusul diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang IPP yang menetapkan batas tertinggi iuran sebesar Rp100.000 per bulan.


Menurut Hendrikus, sekolah memiliki dua sumber utama pendanaan, yaitu Dana BOS dan Dana IPP. Dana BOS digunakan untuk mendanai kegiatan operasional dan pemeliharaan ringan sarana prasarana sekolah, sedangkan Dana IPP digunakan untuk pemeliharaan sedang hingga berat serta pembangunan fisik sekolah.


“Seluruh pembangunan fisik sekolah seperti pagar, pos satpam, ruang kelas, hingga perpustakaan, dibiayai dari Dana IPP. Dana BOS hanya boleh untuk pemeliharaan ringan, sesuai juknis,” ujar Hendrikus.


Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa pagar keliling SMA Negeri 6 Kupang yang mencapai ratusan meter dengan luas lahan sekitar dua hektar seluruhnya dibangun dari Dana IPP. Hal itu membuktikan betapa pentingnya dana tersebut dalam menunjang kelengkapan fasilitas pendidikan.


Lebih lanjut, Hendrikus menjelaskan bahwa selama ini Dana IPP juga membantu memberikan tunjangan bagi guru dan tenaga kependidikan dengan tugas tambahan seperti wakil kepala sekolah, wali kelas, kepala laboratorium, dan kepala perpustakaan. Namun setelah Permendikbud Nomor 11 Tahun 2025 diterbitkan, aturan itu disesuaikan.


“Dalam aturan baru, semua tugas tambahan sudah menjadi bagian dari beban kerja guru, jadi tidak ada lagi pembayaran tunjangan seperti dulu,” ungkapnya.


Meski demikian, Hendrikus menegaskan bahwa SMA Negeri 6 Kupang kini menerapkan sistem berbasis kinerja. Artinya, setiap bentuk penghargaan diberikan sesuai kontribusi dan hasil kerja nyata para guru.


“Kami tetap memberikan bentuk apresiasi yang berbasis kinerja, misalnya transportasi bagi guru yang melakukan kunjungan rumah, wali kelas yang aktif mendampingi siswa, atau guru yang mengikuti kegiatan di luar sekolah. Semua didasari hasil kerja, bukan jabatan,” tegasnya.


Menurutnya, sistem berbasis kinerja bukan hanya soal penghargaan, tetapi juga tentang menumbuhkan etos kerja profesional di kalangan guru dan tenaga kependidikan. Dengan demikian, sekolah tetap berjalan efektif meski tanpa sistem tunjangan lama.


Terkait nominal IPP, Hendrikus menegaskan bahwa Rp100.000 per bulan hanyalah batas tertinggi, bukan angka wajib. Sekolah akan tetap menyesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing orang tua melalui kunjungan rumah dan dialog terbuka.


“Ada siswa yang mungkin hanya mampu membayar dua bulan, tiga bulan, bahkan ada yang dibebaskan sama sekali. Kami menilai berdasarkan kondisi ekonomi keluarga,” jelasnya.


Kebijakan ini menjadi bentuk tanggung jawab moral sekolah dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan adil tanpa membebani peserta didik dari keluarga kurang mampu.


“Kami ingin memastikan semua anak tetap bisa bersekolah. Dana IPP hanya sarana untuk menjaga keberlanjutan operasional, sementara esensinya tetap pada pelayanan pendidikan yang merata,” tutup Hendrikus.


Langkah berbasis kinerja yang diterapkan SMA Negeri 6 Kupang di bawah kepemimpinan Hendrikus Hati menjadi contoh positif dalam pengelolaan Dana IPP yang transparan dan berkeadilan. Dengan menyesuaikan kebijakan terhadap kemampuan ekonomi orang tua, sekolah ini menunjukkan komitmen bahwa mutu pendidikan tidak boleh bergantung pada besar kecilnya iuran, tetapi pada semangat dan kinerja seluruh warga sekolah.

✒️: kl