![]() |
| SMKN 8 Kupang menjelaskan dampak Pergub 53/2025 terhadap pengelolaan IPP, honor guru, dan keberlangsungan kegiatan sekolah. Kebijakan baru dinilai memberatkan. |
Kupang, NTT, 19/11— Pergub 53/2025 menjadi topik hangat di berbagai satuan pendidikan di Kota Kupang, termasuk SMKN 8 Kupang. Kepala Sekolah, Drs. Yehezkial T.H. Ledoh, menjelaskan secara terbuka bagaimana kebijakan baru itu berdampak langsung terhadap pengelolaan keuangan sekolah, terutama pada pembayaran honor guru yang selama ini ditopang oleh Iuran Pemberdayaan Pendidikan (IPP).
Menurut Kepala Sekolah, sejak launching Pergub 53/2025 pada 27 Oktober di SMA Negeri 2 Kupang, pihaknya langsung melakukan serangkaian rapat internal, termasuk membentuk Tim Pengembangan Sekolah untuk menganalisis perubahan kebijakan ini.
“Sejak sosialisasi 17 November kemarin, kami langsung rapat tim. Pergub 53/2025 ini jujur membuat pengelolaan keuangan menjadi berat,” ujarnya.
Sebelum Pergub baru diberlakukan, SMKN 8 Kupang memungut Rp150.000 per siswa sebagai IPP. Dana tersebut dipakai untuk membiayai 13–14 tenaga honor, yang tidak bisa lagi digaji memakai Dana BOS karena mereka sudah lulus P3K atau sudah memiliki nomor registrasi guru penerima sertifikasi.
Masalah semakin berat setelah Juknis BOS 2025 membatasi belanja kesejahteraan guru dari maksimal 50% menjadi hanya 20%. Alhasil, pembayaran gaji guru honor harus sepenuhnya bergantung pada IPP.
Pergub 53/2025 mengatur IPP berdasarkan income based contribution. Rinciannya:
- Penghasilan > Rp5.000.000 → bayar 100.000
- Penghasilan Rp3.350.000–5.000.000 → 80.000
- Penghasilan Rp2.500.000–3.700.000 → 60.000
- Penghasilan Rp1.250.000–2.500.000 → 40.000
- Penghasilan < Rp1.250.000 → 20.000
- Yatim piatu & anak panti asuhan → bebas IPP
Namun menurut Kepala Sekolah, rata-rata orang tua siswa SMKN 8 Kupang berada di kelompok penghasilan rendah. Jika skema baru diterapkan penuh, pemasukan IPP akan merosot drastis.
“Kalau ikut Pergub, IPP kami terjun bebas. Padahal dari IPP inilah guru honor hidup. Kami hitung, kalau hanya tarik 100 ribu saja, beberapa kegiatan pasti tutup RKO,” jelasnya.
Dalam rapat internal terakhir, sekolah memperkirakan pemotongan kesejahteraan guru tidak bisa dihindari.
Selama ini, guru honor mendapat:
- Gaji pokok berdasarkan masa kerja
- 0–2 tahun → Rp325.000
- naik Rp50.000 setiap dua tahun masa kerja
- Honor jam mengajar
- sebelumnya Rp12.500/jam
- kini kemungkinan kembali menjadi Rp10.000/jam
Dengan penurunan IPP, skema itu terancam direvisi ke bawah.“Guru yang biasanya terima dua koma sekian, bisa turun jauh. Kami khawatir kesejahteraan mereka tidak terpenuhi,” tambahnya.
Dana BOS nasional untuk SMKN 8 Kupang pada tahun 2025 tercatat sekitar Rp379 juta, dihitung dari 234 siswa × Rp1.620.000. Namun karena SMK memerlukan banyak biaya praktik, alat, dan bahan, dana BOS sangat tidak mencukupi.
Kepala Sekolah menegaskan, dengan IPP yang turun drastis sesuai Pergub, sekolah tidak memiliki ruang fiskal untuk:
- membayar honor guru
- menunjang kegiatan praktik kejuruan
- menjalankan 8 Standar Nasional Pendidikan
- melengkapi dokumen ARKAS BOS 2026
Demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar, sekolah memutuskan sementara tetap memungut IPP Rp100.000 flat untuk semua siswa, kecuali:
- siswa bersaudara kandung → bayar satu
- siswa yatim piatu / panti asuhan → gratis
“Kami terpaksa pukul rata dulu. Kalau ikut kriteria penghasilan, sekolah tidak bisa berjalan. Guru tidak sejahtera, proses belajar pasti terganggu,” tegas Kepala Sekolah.
Saat ini, terdapat 7 guru honor non-P3K yang sepenuhnya dibiayai IPP, dan 4 guru P3K tahap dua yang belum menerima SK sehingga sementara masih menjadi beban IPP.
Dengan kondisi keuangan yang semakin ketat, SMKN 8 Kupang berharap pemerintah provinsi dapat meninjau kembali implementasi Pergub 53/2025, terutama bagi sekolah yang masih sangat bergantung pada IPP untuk membiayai tenaga pendidik.
