![]() |
| Kuasa hukum keluarga Prada Lucky menilai tuntutan pemecatan 22 prajurit dan 12 tahun untuk Danki Ahmad Faisal sebagai langkah awal keadilan. |
KUPANG, NTT— Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum Prada Lucky Saputra Namo menilai tuntutan oditur militer terhadap total 22 prajurit TNI AD sebagai langkah awal keadilan, setelah rangkaian penganiayaan berulang yang menewaskan Prada Lucky di lingkungan Yonif 834/WM Nagekeo. Pernyataan tersebut disampaikan Advokat Yavet Alfons Mau, S.H., atau akrab disapa Oscar, di Kota Kupang, Kamis (11/12/2025).
Menurut Adv. Oscar, tuntutan berat terhadap Danki Lettu Inf Ahmad Faisal, yang dijerat hukuman 12 tahun penjara, pemecatan dari dinas TNI AD, dan restitusi Rp 561.128.860, merupakan bentuk pengakuan bahwa peran komandan dalam kasus ini tidak sekadar pembiaran.
“Ia dinilai bukan hanya melakukan pembiaran, tetapi memberikan perintah dan terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap Prada Lucky,” tegas Adv. Oscar.
22 Prajurit Dituntut Dipecat: Keluarga Nilai Ini Baru Awal Keadilan
Sidang lanjutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kamis (11/12), menjadi titik krusial dalam proses penegakan hukum terhadap kematian Prada Lucky. Sebanyak 22 prajurit Yonif 834/WM dituntut dipecat dari dinas militer, dengan hukuman badan bervariasi:
- 6 tahun penjara
- 9 tahun penjara
- hingga 12 tahun penjara untuk terdakwa utama
Tuntutan ini dibacakan langsung oleh Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan, menandai akuntabilitas struktural di tubuh TNI terhadap kasus kekerasan internal.
Adv. Oscar menegaskan bahwa langkah oditur harus dilihat sebagai titik awal menuju pemulihan keadilan bagi keluarga korban.
“Ini awal keadilan. Namun keadilan penuh baru terwujud bila seluruh pelaku dihukum setimpal dan budaya kekerasan di lingkungan militer dihentikan,” ujarnya.
Empat Terdakwa dalam Berkas Ketiga Dituntut 6 Tahun Penjara
Empat prajurit dalam berkas ketiga Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025, yakni Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Rede Radja, dituntut:
- 6 tahun penjara
- Pemecatan dari dinas TNI AD
- Restitusi Rp 544 juta
Tuntutan ini mempertegas bahwa perbuatan mereka turut mengakibatkan penderitaan fatal yang dialami Prada Lucky.
17 Terdakwa Lainnya Dituntut 9 Tahun Penjara
Sehari sebelumnya, Rabu (10/12), oditur juga telah membacakan tuntutan terhadap 17 terdakwa dalam berkas kedua Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Dua perwira — Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana — dituntut 9 tahun penjara dengan pidana tambahan pemecatan dari TNI AD.
Sementara 15 prajurit lainnya dibebankan restitusi masing-masing Rp 32 juta, total mencapai Rp 544 juta.
Mayor Chk Masinton selaku oditur menegaskan: “Seluruh unsur pasal 131 ayat (1), (2), dan (3) KUHPM telah terpenuhi. Ayat (3) mengatur ancaman maksimal 9 tahun bagi tindakan yang mengakibatkan kematian.”
Sidang Dilanjutkan 17 Desember: Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan
Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa berdiskusi dengan penasihat hukum masing-masing. Pihak penasihat hukum menyampaikan bahwa pembelaan (pledoi) akan dibacakan pada 17 Desember 2025.
Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyatno, memberi ruang seluas-luasnya kepada terdakwa untuk menyampaikan keberatan dan pembelaan.
Majelis Hakim dalam perkara ini terdiri dari:
- Mayor Chk Subiyatno (Ketua)
- Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu (Anggota)
- Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto (Anggota)
Sedangkan tim oditur terdiri dari:
- Letkol Chk Alex Panjaitan
- Letkol Chk Yusdiharto
- Mayor Chk Wasinton Marpaung
Tim penasihat hukum terdakwa:
- Mayor Chk Gatup Subur
- Letda Chk Benny Suhendra
- Serka Vian Yohanes Sabu
Daftar 17 Terdakwa dalam Berkas Kedua:
- Thomas Desambris Awi
- Andre Mahoklory
- Poncianus Allan Dadi
- Abner Yeterson Nubatonis
- Rivaldo De Alexando Kase
- Imanuel Nimrot Laubora
- Dervinti Arjuna Putra Bessie
- Made Juni Arta Dana
- Rofinus Sale
- Emanuel Joko Huki
- Ariyanto Asa
- Jamal Bantal
- Yohanes Viani Ili
- Mario Paskalis Gomang
- Firdaus
- Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han)
- Yulianus Rivaldy Ola Baga
Kasus Prada Lucky: Ujian Transparansi Peradilan Militer
Prada Lucky Saputra Namo meninggal dunia akibat penganiayaan berulang di lingkungan Batalyon 834/WM. Para terdakwa dijerat Pasal 131 ayat (1), (2), dan (3) KUHPM serta Pasal 132 KUHP.
Kasus ini menjadi salah satu ujian penting transparansi peradilan militer dan reformasi budaya kekerasan di institusi pertahanan.
Advokat Yavet Alfons Mau menutup keterangannya: “Kami menghargai langkah oditur. Namun perjuangan belum selesai. Keadilan penuh harus ditegakkan tanpa pandang bulu.”
✒️: ***
