Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Pidana Kerja Sosial Diterapkan di NTT, Wali Kota Kupang: Lebih Humanis dan Bermanfaat

Selasa, 16 Desember 2025 | Desember 16, 2025 WIB Last Updated 2025-12-16T05:16:43Z

 

Wali Kota Kupang mendukung penerapan pidana kerja sosial di NTT sebagai pendekatan hukum yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat.


Kota Kupang, NTT— Penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan di Nusa Tenggara Timur mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan pendekatan hukum yang lebih humanis, mendidik, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.


Dukungan tersebut disampaikan Wali Kota Kupang saat menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan Pemerintah Provinsi NTT, yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. Kegiatan berlangsung di Aula El Tari, Kantor Gubernur NTT, Senin (15/12).


Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., para Kepala Kejaksaan Negeri se-NTT, para Bupati dan Wali Kota se-NTT, serta perwakilan Jamkrindo.


Dalam sambutannya, Gubernur NTT menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk keadilan restoratif yang perlu dioptimalkan. Pendekatan ini dinilai mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum tanpa selalu mengedepankan pidana penjara, sekaligus menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab sosial pelaku terhadap lingkungan dan masyarakat.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen nyata antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menerapkan pidana kerja sosial secara adil, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.


Menanggapi kerja sama tersebut, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi NTT beserta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri se-NTT. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang siap mendukung penerapan pidana kerja sosial, sembari menunggu petunjuk teknis sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.


“Pidana kerja sosial ini lebih humanis dan memberi manfaat langsung. Selain mendidik pelaku, hasilnya juga bisa dirasakan masyarakat,” ujar Wali Kota Kupang.


Menurutnya, bentuk pidana kerja sosial dapat diarahkan pada kegiatan yang berdampak langsung, seperti kebersihan taman-taman kota, pelayanan sosial di panti jompo, serta kegiatan sosial di rumah-rumah ibadah. Pemerintah Kota Kupang siap menyediakan lokasi pelaksanaan sesuai ketentuan teknis yang akan ditetapkan.


Melalui penandatanganan MoU dan PKS ini, Pemerintah Provinsi NTT bersama Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta pemerintah kabupaten/kota se-NTT menegaskan komitmen bersama menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih restoratif, berkeadilan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.

✒️: kl