![]() |
| Anekdot/ilustrator |
Oleh: Pemazmur Jalanan
Perdebatan publik mengenai air bersih di Kota Kupang tidak muncul di ruang hampa. Dalam opini sebelumnya yang membahas persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), telah dijernihkan bagaimana kebijakan ruang di Kota Kupang kerap dikunci oleh kepentingan lintas kewenangan yang tidak sinkron. Persoalan air bersih hari ini menunjukkan wajah lain dari masalah yang sama: ketika kewenangan daerah tidak ditegaskan, ruang hidup warga—baik tanah maupun air—menjadi objek tarik-menarik kekuasaan.
Sebagaimana telah ditegaskan dalam opini sebelumnya, masalah tata ruang tidak boleh dipisahkan dari pengelolaan sumber daya dasar. Air, sama seperti ruang kota, adalah bagian dari sistem kehidupan yang harus dikelola secara terencana, adil, dan tunduk pada kewenangan administratif yang sah.
Tidak dapat disangkal, Kota Kupang pada masa lalu merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Kupang. Fakta historis ini penting, tetapi tidak dapat dijadikan dalih untuk mempertahankan praktik pengelolaan yang sudah tidak sejalan dengan tata kelola pemerintahan daerah hari ini. Ketika Kota Kupang ditetapkan sebagai daerah otonom, sejak saat itu pula berlaku prinsip hukum yang tegas: urusan pemerintahan, termasuk pelayanan dasar, dikelola oleh pemerintah daerah sesuai wilayah administratifnya. Prinsip ini sejalan dengan kerangka Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan pelayanan dasar sebagai kewajiban langsung daerah otonom terhadap warganya.
Air bersih, sebagaimana ruang kota dalam kebijakan RTRW, bukan sekadar objek teknis atau komoditas ekonomi. Ia adalah instrumen pemenuhan hak warga yang pengelolaannya tidak boleh keluar dari kerangka hukum dan kewenangan.
Perubahan Status Wilayah Mengubah Kewenangan
Dalam sistem otonomi daerah, pemekaran wilayah tidak hanya memisahkan batas peta, tetapi juga mengalihkan kewenangan pengelolaan urusan pemerintahan. Pelayanan air minum termasuk di dalamnya. Kerangka ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menempatkan negara—melalui pemerintah daerah—sebagai penjamin hak rakyat atas air.
Karena itu, ketika Kota Kupang berdiri sebagai kota otonom, secara hukum kota ini berhak dan wajib mengelola sendiri sistem pelayanan air bersih di wilayahnya, mulai dari sumber air, jaringan distribusi, hingga kebijakan layanannya. Ketergantungan berkepanjangan pada pengelolaan kabupaten, sebagaimana kritik atas pengelolaan ruang dalam opini sebelumnya, justru bertentangan dengan semangat kemandirian daerah.
Sumber Air Bor, RTRW, dan Batas Penguasaan
Titik persoalan paling krusial terletak pada keberadaan sumber-sumber air bor yang secara fisik berada di wilayah administratif Kota Kupang, namun masih dikelola oleh Perumda PDAM Kabupaten Kupang. Dalam perspektif tata ruang, penguasaan sumber daya strategis di suatu wilayah semestinya sejalan dengan kebijakan RTRW daerah tersebut, bukan berjalan sendiri di luar kendali pemerintah kota.
Sebagaimana telah dijernihkan dalam opini sebelumnya tentang RTRW, pembangunan dan pengelolaan infrastruktur tanpa kesesuaian kewenangan berpotensi merusak sistem kota secara keseluruhan. Hal yang sama berlaku dalam pengelolaan air. Kerja sama lintas daerah tidak boleh bergeser menjadi penguasaan permanen, apalagi jika disertai pengembangan jaringan perpipaan secara sepihak di wilayah Kota Kupang.
Dalih pembayaran retribusi tidak dapat menggantikan kewenangan. Retribusi bukan dasar penguasaan layanan publik, sebagaimana izin ruang bukan dasar pengambilalihan kewenangan tata kota.
Pengalihan Aset sebagai Konsekuensi Hukum dan Tata Ruang
Dalam praktik pemerintahan daerah pasca pemekaran, pengalihan aset pelayanan publik adalah konsekuensi hukum dan penataan ruang, bukan kemurahan hati. Aset yang berada dan digunakan untuk pelayanan di wilayah kota harus ditata ulang agar selaras dengan kewenangan administratif dan arah pembangunan kota sebagaimana ditetapkan dalam RTRW.
Tanpa penegasan ini, pengelolaan air—seperti halnya tata ruang—akan terus berada di wilayah abu-abu, membuka ruang konflik kepentingan dan mengorbankan kepastian pelayanan publik.
Hak Warga dan Tanggung Jawab Etik Kekuasaan
Undang-Undang Sumber Daya Air menempatkan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat sebagai prioritas utama. Prinsip ini sejalan dengan tujuan RTRW: menjamin keberlanjutan hidup warga. Ketika satu daerah terus mempertahankan kendali atas air bersih di wilayah administratif daerah lain, persoalannya tidak lagi teknis, melainkan etik kekuasaan.
Sebagaimana telah ditegaskan dalam opini sebelumnya tentang RTRW, negara tidak boleh absen ketika ruang hidup warga dikorbankan oleh tarik-menarik kepentingan. Pemerintah provinsi, sebagai representasi negara di daerah, memikul tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan bahwa air dan ruang kota dikelola demi kepentingan publik, bukan kenyamanan kekuasaan.
Penutup
Menata ulang pengelolaan air bersih di Kota Kupang adalah kelanjutan logis dari penataan ruang yang adil. Sejarah harus dihormati, tetapi tidak boleh membelenggu kewenangan kota hari ini. Selama aset dan pengelolaan air di wilayah Kota Kupang tidak ditata sesuai kewenangan dan RTRW kota, konflik air akan terus berulang.
Sebagaimana telah dijernihkan dalam opini sebelumnya, ruang dan air adalah satu kesatuan hak hidup warga. Keduanya tidak boleh disandera oleh penguasaan yang enggan disudahi.
— Pemazmur Jalanan
