![]() |
| Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menyerahkan sertifikat tanah hibah kepada Kepala BNN Kota Kupang Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., di Ruang Kerja Wali Kota Kupang, Jumat (23/1). Penyerahan sertifikat ini menandai tuntasnya proses hibah tanah untuk kantor BNN Kota Kupang yang telah berlangsung hampir 15 tahun. 📸 : Eman Hala |
Kota Kupang, NTT— Setelah melalui proses panjang hampir 15 tahun, Pemerintah Kota Kupang akhirnya menuntaskan penyerahan sertifikat tanah hibah kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang. Kepastian hukum atas aset tersebut terwujud di bawah kepemimpinan Wali Kota Kupang Christian Widodo bersama Wakil Wali Kota Kupang Serena C. Francis.
Sertifikat tanah hibah itu diserahkan langsung oleh Wali Kota Kupang kepada Kepala BNN Kota Kupang Nelson Filipe Dias Quintas di Ruang Kerja Wali Kota Kupang, Jumat (23/1). Penyerahan tersebut disaksikan jajaran BNN Kota Kupang serta pimpinan perangkat daerah terkait.
Dalam pertemuan itu, Wali Kota Kupang menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas kerja sama yang selama ini terjalin antara Pemerintah Kota Kupang dan BNN dalam upaya pemberantasan narkoba di daerah. Ia menegaskan bahwa persoalan administrasi yang berlarut-larut tidak boleh terus dibiarkan.
“Saya tahu betul administrasi ini sudah lama ditunggu. Kantornya sudah berdiri, tetapi legalitasnya belum tuntas. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegas Wali Kota.
Wali Kota mengungkapkan, proses hibah tanah untuk kantor BNN Kota Kupang telah melewati beberapa periode kepemimpinan dan sempat tersendat akibat berbagai kendala administrasi dan kewenangan. Sejak awal masa jabatannya, ia berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut sebagai bagian dari penataan tata kelola pemerintahan.
“Di akhir 2025 saya panggil Kepala BKAD dan jajaran. Saya sampaikan dengan tegas, tahun 2026 administrasi BNN harus selesai. Kota Kupang bukan hanya harus tertib prestasi, tetapi juga tertib administrasi,” ujarnya.
Menurut Wali Kota, penyerahan sertifikat ini bukan sekadar urusan aset daerah, melainkan bentuk dukungan nyata Pemerintah Kota Kupang terhadap lembaga negara yang berada di garis depan pemberantasan narkoba. Kepastian hukum aset dinilai penting agar BNN dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan tugasnya.
Ia juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas ke depan, termasuk penguatan program pencegahan narkoba di lingkungan pendidikan serta rencana pelaksanaan tes urin bagi ASN sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Kupang Nelson Filipe Dias Quintas menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas komitmen Pemerintah Kota Kupang yang dinilai berhasil memecahkan persoalan yang telah berlangsung sangat lama.
“Kalau dihitung, ini hampir 15 tahun. Saya masuk Kota Kupang tahun 2016, sejak masih berpangkat Mayor, sampai sekarang sudah Kombes Pol, baru hari ini beres. Ini kebahagiaan besar bagi kami,” ungkapnya.
Ia menilai langkah Wali Kota Kupang sebagai wujud kepemimpinan yang tegas dan penuh niat baik. Menurutnya, kepastian hukum aset sangat penting bagi institusi negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat.
“Kami ini instansi negara. Kantor sudah ada, asetnya jelas. Tidak ada yang sulit kalau ada niat baik. Hari ini kami merasakan langsung komitmen itu,” tambahnya.
Diketahui, tanah yang dihibahkan berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1, Kelurahan Kelapa Lima, dengan luas 1.314 meter persegi. Lahan tersebut sebelumnya merupakan barang milik daerah Pemerintah Kota Kupang dan telah melalui seluruh tahapan hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Kupang Tahun 2025.
✍🏼 : Ansel Ladjar/ kl
