Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Hak Air Bukan Tameng Sabotase Tata Ruang, Ketika PDAM Kabupaten Menabrak Kota, Lalu Berlindung di Balik Ratapan Hak Warga

Sabtu, 24 Januari 2026 | Januari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-01-23T23:21:32Z
Ilustrator


Oleh: Pemazmur Jalanan


Aku menulis ini dari kota yang batasnya jelas di peta,

namun dilanggar diam-diam oleh pipa,

oleh kepentingan,

oleh institusi yang seharusnya melayani,

bukan menyabotase.


Opini yang mengeluhkan “hak air warga dikorbankan atas nama tata kota” tidak lahir di ruang kosong.


Ia muncul tepat ketika PDAM Kabupaten Kupang beroperasi di wilayah Kota Kupang dengan mengabaikan tata ruang kota.

Dan di situlah kebohongan dimulai.


Ini Bukan Konflik Hak Air, Ini Konflik Kewenangan


Masalah utama sengaja dibelokkan. Ini bukan soal rakyat versus pemerintah.

Ini soal PDAM Kabupaten Kupang yang masuk, membangun, dan mengatur jaringan air di wilayah Kota Kupang tanpa tunduk penuh pada rencana tata ruang Kota Kupang.


Mari jujur sejak awal:

Kota Kupang bukan wilayah tanpa tuan.Ia punya kewenangan, RTRW, dan otoritas hukum yang sah.


UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jelas:urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan batas wilayah dan kewenangan administratif.


Ketika PDAM kabupaten bertindak seolah-olah wilayah kota adalah halaman belakangnya sendiri, itu bukan pelayanan publik—itu pelanggaran tata kelola pemerintahan.


Hak Air Tidak Menghapus Kewajiban Tunduk pada Tata Ruang 

UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) memang menyatakan air dikuasai oleh negara.

Namun negara bekerja melalui aturan, wilayah, dan kewenangan, bukan naluri sepihak.

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang tegas:

setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan RTRW wilayah setempat.


Artinya sederhana tapi keras:

👉 siapa pun—termasuk PDAM—yang beroperasi di Kota Kupang, wajib tunduk pada tata ruang Kota Kupang.


Mengatasnamakan “hak air warga” untuk membenarkan pelanggaran RTRW kota

adalah penyesatan publik yang berbahaya.


Pelayanan Publik Tidak Boleh Merusak Tatanan Kota


Aku tidak menolak air.

Aku menolak cara-cara ilegal yang dibungkus moralitas.


PDAM adalah instrumen negara,

bukan aktor liar di luar hukum.


UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan:

pengelolaan air harus memperhatikan:

  • keberlanjutan,
  • daya dukung lingkungan,
  • dan keterpaduan wilayah.


Ketika jaringan air dibangun tanpa sinkronisasi tata ruang kota,

yang rusak bukan hanya peta—

tapi ketertiban hukum dan masa depan kota.


Opini Ini Gagal Menyebut Pelaku, Tapi Rajin Menyalahkan Aturan

Mengapa opini itu begitu keras menyerang tata kota,

namun bisu soal pelanggaran PDAM Kabupaten Kupang?

Mengapa yang dituduh kejam justru pemerintah kota,

sementara yang menabrak kewenangan dibiarkan bersembunyi di balik air mata warga?

Ini bukan keberpihakan pada rakyat.

Ini pengalihan isu.

Karena lebih mudah menyalahkan aturan

daripada mengakui bahwa ada institusi yang melampaui batasnya sendiri.


Kota Tidak Boleh Menjadi Korban Kepentingan Lintas Wilayah

Jika hari ini Kota Kupang membiarkan:

  • tata ruang dilangkahi,
  • kewenangan dilecehkan,
  • dan hukum ditawar dengan emosi,

maka besok:

  • kota kehilangan kendali,
  • konflik antarwilayah membesar,dan pelayanan publik berubah menjadi alat tekanan politik.


Aku menolak kota diperas atas nama simpati.


Penutup Mazmur

Aku berpihak pada warga yang haus.

Tapi aku lebih berpihak pada kebenaran yang utuh.


Hak air tidak pernah memberi izin

untuk menabrak tata ruang.

Pelayanan publik tidak pernah membenarkan

sabotase kewenangan.

Dan kota yang diam hari ini

akan hancur oleh preseden esok hari.


Jika PDAM Kabupaten Kupang ingin melayani di Kota Kupang,

datanglah dengan izin, koordinasi, dan hormat pada tata ruang—

bukan dengan opini yang menyalahkan hukum.

— Pemazmur Jalanan