![]() |
| Dugaan potongan Dana PIP SMKN Polo disorot. Sumber klaim hanya terima Rp 90 ribu. Media coba konfirmasi kepala sekolah namun belum mendapat respon. |
Kupang,NTT,20/1-Dana PIP SMKN Polo Diduga Dipotong — Dugaan pemotongan Dana PIP SMKN Polo memantik pertanyaan publik mengenai kepatuhan terhadap aturan pendidikan serta pelaksanaan Pergub sebagai dasar pungutan sekolah negeri. Informasi ini muncul dari warga yang ingin berbagi sekaligus mencari solusi atas persoalan tersebut.
Terdapat tiga persoalan utama yang teridentifikasi di SMKN Polo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT):
- Pencairan Dana PIP dilakukan oleh pihak sekolah dengan pemotongan biaya transportasi sebesar Rp 75.000 per siswa.
- Dana PIP siswa langsung dipotong untuk Iuran Pembinaan Pendidikan (IPP) selama dua tahun (kelas XI dan XII), padahal siswa tersebut saat ini masih berada di kelas XI.
- Besaran IPP ditetapkan sebesar Rp 75.000 per bulan.
Sumber: Dapat Rp 90.000 dari Rp 1,8 Juta
Informasi lanjutan datang dari sumber yang enggan disebutkan namanya, yang mengaku bahwa nominal Dana PIP yang diterima sebesar Rp 1.800.000. Namun setelah pemotongan-pemotongan, ia hanya menerima Rp 90.000.
“Dana PIP saya Rp 1,8 juta. Dipotong biaya transport Rp 75 ribu, lalu dipotong untuk IPP dua tahun. Sisa yang saya dapat cuma Rp 90 ribu,” ujarnya.
Sumber tersebut mempertanyakan dasar pemotongan IPP selama dua tahun, sementara ia baru berada di kelas XI.
“Sedangkan saya baru kelas XI. Kenapa dipotong untuk kelas XII juga?” tambahnya.
Pertanyaan Publik: Apakah Pergub Dilaksanakan?
Persoalan ini kini mengarah pada pertanyaan publik: “Apakah Pergub dilaksanakan atau tidak?” mengingat pungutan pada sekolah negeri umumnya tunduk pada regulasi daerah, termasuk Pergub yang mengatur pungutan, pengecualian, dan pembebasan biaya bagi siswa tertentu.
Transparansi Dana Pendidikan sebagai Hak Siswa
Dana PIP merupakan program afirmatif pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu. Karena itu, mekanisme penggunaan dana wajib memenuhi prinsip:
✔ transparansi
✔ dasar hukum
✔ persetujuan orang tua
✔ bukti penggunaan dana
✔ akses informasi publik
Jika tidak, praktik ini rawan dipandang sebagai pemotongan hak siswa.
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, media ini mencoba menghubungi Kepala Sekolah SMKN Polo melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari pihak sekolah.
✒️: kl
