Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Potong Dana PIP Jadi IPP? DPRD: Itu Dilarang dan Kejahatan Regulasi

Selasa, 20 Januari 2026 | Januari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T13:37:10Z

 

DPRD NTT menilai pemotongan Dana PIP untuk IPP di SMKN Polo sebagai tindakan yang dilarang. Kepala sekolah klaim dana sudah dikembalikan sebagian.


Kupang, NTT, 20/1— Dugaan pemotongan Dana PIP SMKN Polo untuk membayar Iuran Pembinaan Pendidikan (IPP) memantik reaksi keras dari Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo, yang menegaskan bahwa praktik tersebut dilarang dan melanggar regulasi. Menurut Winston, Dana PIP adalah beasiswa negara untuk siswa dari keluarga miskin dan bukan instrumen pungutan sekolah.


Winston mengungkapkan bahwa persoalan SMKN Polo telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. Isu ini pertama kali diangkat oleh anggota DPRD NTT, Selin Lana.


“SMKN Polo ini sempat diangkat dalam RDP. Kepala dinas menjelaskan bahwa Dana PIP tidak diperbolehkan dipakai untuk bayar IPP. Dana PIP itu diberikan untuk keluarga miskin untuk membiayai pendidikannya, termasuk seragam dan kebutuhan lain,” jelas Winston.


Menurutnya, pihak dinas langsung gerak cepat (gercep), dimana Kabid SMK berkoordinasi dengan sekolah, orang tua siswa dipanggil untuk memberikan keterangan, dan Korwas diminta mengambil sikap.


Winston menambahkan bahwa praktik pemotongan PIP telah menjadi kebiasaan buruk sejumlah sekolah.


“Ini sudah kebiasaan di sekolah-sekolah kita. Karena siswa lambat atau tidak sanggup bayar komite atau IPP, sekolah potong begitu terima PIP. Padahal itu dilarang,” katanya.


Winston meminta dinas untuk menertibkan praktik ini, sebab IPP memiliki mekanisme resmi dan tidak boleh diambil dari uang beasiswa negara.


“Kalau transport disepakati dari awal, itu tidak apa-apa. Tapi kalau dipotong sedemikian rupa dan siswa hanya terima Rp 90 ribu, itu kejahatan,” tegasnya.


Balasan Kepala Sekolah: Klaim Sudah Dikembalikan


Sebagai bentuk cover both sides, media ini menghubungi Kepala Sekolah SMKN Polo melalui WhatsApp dan telepon untuk meminta klarifikasi.


Kepala sekolah menjawab singkat:

“Td sy sda rapat dgn OT siswa Penerima PIP sda kembalikan Dana ke OT”


Namun ketika ditanya berapa jumlah siswa penerima PIP dan berapa besar potongan, Kepala Sekolah tidak merespon, meskipun pesan telah terbaca.


Data Lapangan: Pengembalian Tak Merata


Data yang dihimpun media ini menunjukkan bahwa pengembalian dana tidak dilakukan secara merata. Untuk siswa kelas XII, dana yang dikembalikan mencapai Rp 900.000, tetapi itu hanya berlaku bagi siswa kelas XI yang dipotong hingga kelas XII.


Sementara siswa kelas XII yang dipotong tidak menerima pengembalian, dan siswa kelas XI tidak mendapatkan kembali pemotongan IPP kelas XI-nya.


Intinya, pengembalian dilakukan untuk tahun depan, bukan untuk potongan yang sudah berjalan, sehingga hak siswa tidak kembali penuh.


Secara Regulatif: PIP Tidak Boleh Dipotong


Secara aturan, PIP (Program Indonesia Pintar) merupakan bantuan pendidikan afirmatif bagi keluarga miskin. Di berbagai pedoman kementerian pendidikan, dana ini tidak boleh dipotong, tidak boleh disilangkan dengan pungutan sekolah, dan tidak boleh menjadi substitusi IPP atau iuran komite.


Kasus SMKN Polo menegaskan bahwa persoalan bukan hanya soal pemotongan, tetapi soal budaya pungutan tanpa mekanisme terbuka, yang membebani siswa dan merusak fungsi beasiswa pendidikan.

✒️: kl