Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD ‘Warning’ Perumda Pasar, Sampah Tidak Boleh Dibiarkan

Jumat, 09 Januari 2026 | Januari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-01-11T19:34:48Z

 

DPRD Kota Kupang menyoroti persoalan sampah pasar dan meminta Perumda Pasar berbenah dalam pengelolaan kebersihan demi kenyamanan dan pelayanan publik.


Persoalan sampah di sejumlah pasar tradisional di Kota Kupang kembali mendapat perhatian serius dari DPRD. Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Kupang, Simon Dima, mengingatkan Perumda Pasar untuk berbenah terutama dalam aspek kebersihan dan penanganan sampah pasar.


Simon menilai sampah yang menumpuk dan berserakan menunjukkan lemahnya manajemen pengelolaan kebersihan di lingkungan pasar. Menurutnya, kondisi tersebut bukan sekadar mengganggu kenyamanan, tetapi juga berdampak pada kesehatan pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di pasar.


“Dirut Perumda Pasar perlu memiliki kepedulian yang serius terhadap persoalan sampah. Harus ada cara baru agar penanganan sampah pasar bisa cepat dan segera ditangani,” ujar Simon, Jumat (9/1/2).


Ia menegaskan bahwa sampah pasar tidak boleh dibiarkan terlalu lama berada di lokasi. “Jangan dibiarkan sampah bertahan lama dan berserakan di pasar. Ini harus ditangani dengan sistem pengelolaan yang lebih baik dan terukur,” tegasnya.


Simon juga menilai bahwa inovasi harus dibarengi pengawasan internal dari jajaran Perumda Pasar agar kebijakan kebersihan benar-benar dijalankan di lapangan.


Selain itu, ia meminta Pemerintah Kota Kupang, khususnya Wali Kota, untuk melakukan evaluasi berkala terhadap Direksi Perumda Pasar. “Evaluasi itu penting agar bisa diukur kemampuan. Kalau pengelolaannya tidak sesuai harapan warga Kota Kupang, maka harus ada sikap dan langkah lain yang diambil,” tandasnya.


Simon berharap ke depan pengelolaan pasar tidak sekadar mengejar pendapatan, tetapi juga memperhatikan kebersihan, kenyamanan, serta kepentingan publik sebagai bagian dari upaya menjadikan Kota Kupang lebih tertib dan layak huni.

✒️: kl