Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Ketika Jabatan Tak Lagi Melindungi: Penahanan Mokris Lay dan Luka Anak yang Terabaikan

Rabu, 28 Januari 2026 | Januari 28, 2026 WIB Last Updated 2026-01-28T12:36:37Z

 

Mantan istri Mokris Lay, Ferry Anggi Widodo (kanan), didampingi ibunya, menyampaikan pernyataan kepada awak media terkait dugaan kasus KDRT dan perlindungan anak, sementara tersangka Mokris Lay, anggota DPRD Kota Kupang, digiring petugas Kejaksaan Negeri Kota Kupang usai resmi ditahan.


Kota Kupang, NTT ,Rabu 28 Januari 2026— Penahanan anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, Mokris Lay, oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perlindungan anak, menandai satu pesan tegas: jabatan publik bukan tameng kebal hukum. Di balik proses hukum yang kini berjalan, tersimpan luka panjang dua anak dan jeritan seorang ibu yang selama tiga tahun berjuang sendirian mencari keadilan.


Mantan istri Mokris Lay, Ferry Anggi Widodo, dengan suara bergetar menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan untuk membela diri, melainkan demi masa depan anak-anaknya. “Beta yang cari kalian bukan untuk diri beta, tapi untuk anak-anak beta. Tiga tahun beta bertahan. Beta dihina, itu tidak jadi soal. Tapi jangan pernah hina depo anak itu,” ujarnya.


Ferry menuturkan, seluruh tanggung jawab sebagai orang tua ia pikul sendiri sejak awal. “Beta yang mengandung, beta yang melahirkan, beta yang membesarkan dengan tangan beta sendiri. Tidak ada campur tangan dia sedikit pun,” katanya, menegaskan posisi seorang ibu yang memilih berdiri di garis paling depan ketika martabat anak-anaknya direndahkan.


Kasus ini menyeret Mokris Lay sebagai tersangka KDRT dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Kejari Kota Kupang menegaskan penahanan dilakukan sesuai prosedur dan kebutuhan penyidikan. Status sebagai anggota DPRD tidak menjadi penghalang penegakan hukum.


Bagi Ferry, inti dari semua proses ini sederhana namun mendasar: keadilan untuk anak. “Kalau di Kota Kupang beta tidak bisa mendapatkan keadilan, beta harus cari ke mana lagi? Hari ini beta hanya mau satu: keadilan untuk beta punya dua orang anak,” tuturnya. Soal bentuk keadilan yang dituntut, ia memilih menyerahkannya kepada kuasa hukum.


Penahanan ini bukan sekadar perkembangan perkara, melainkan cermin ujian komitmen negara dalam melindungi perempuan dan anak. Ketika jabatan tak lagi melindungi, hukum diharapkan berdiri tegak—bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan luka yang lama terabaikan.

✒️: kl