Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kredit Bermasalah Rp5 Miliar, Christofel Liyanto Jadi Tersangka oleh Kejari

Jumat, 30 Januari 2026 | Januari 30, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T04:56:54Z

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang bersama jajaran saat menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan kredit bermasalah Bank NTT di Kantor Kejari Kota Kupang.

Kota Kupang, NTT, 30 Januari 2026— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menetapkan Christofel Liyanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan kredit bermasalah Bank NTT senilai Rp5 miliar. Penetapan tersebut dilakukan setelah jaksa menilai adanya keterkaitan peran Christofel berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.


Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shierly Manutede, menjelaskan bahwa keputusan menaikkan status hukum Christofel diambil melalui proses ekspose internal yang mendalam.


“Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kami melakukan ekspose dan menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Shierly.


Menurut Kejari, rangkaian perkara ini berawal dari fasilitas kredit Bank NTT yang kemudian mengalami gagal bayar. Dalam proses persidangan terdahulu, jaksa menemukan indikasi aliran dana yang tidak sesuai peruntukan serta peran pihak-pihak lain di luar debitur utama.


Salah satu fakta krusial muncul dari keterangan Christofel Liyanto sendiri di hadapan majelis hakim. Dalam sidang, ia mengakui menerima dana sebesar Rp500 juta.


“Saya menerima Rp500 juta dari Rachmat alias Raffi. Itu atas perintah yang bersangkutan,” kata Christofel saat diperiksa jaksa.


Namun pengakuan tersebut tidak diikuti dengan bukti administrasi yang jelas. Christofel menyatakan dirinya tidak mengetahui secara detail proses pencairan dana tersebut.


“Soal pencairan teknis, yang lebih tahu itu teller,” ucapnya di persidangan.


Keterangan tersebut kemudian dibantah oleh Rachmat alias Raffi. Dalam persidangan, Raffi dengan tegas menyangkal pernah memerintahkan atau menyetujui penyerahan dana kepada Christofel.


“Saya tidak pernah memerintahkan dan tidak pernah menyetujui pemberian Rp500 juta kepada Christofel Liyanto,” tegas Raffi.


Atas rangkaian keterangan yang saling bertentangan itu, Kejari menilai perlu adanya pendalaman lanjutan melalui penetapan tersangka baru. Penyidik kini fokus menelusuri aliran dana serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses kredit tersebut.


Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus kredit bermasalah Bank NTT ini.

✒️: kl