Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Opini: Tata Kota Bukan Soal Ego, Tapi Soal Keteraturan Ruang dan Keselamatan Kota

Jumat, 23 Januari 2026 | Januari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-01-23T02:15:13Z

 

Ilustrasi

Oleh: Pemazmur Jalanan


Upaya membingkai perintah pembongkaran sumur bor oleh Wali Kota Kupang sebagai ekspresi “ego teritorial” adalah penyederhanaan berbahaya yang mengaburkan persoalan utama: penataan ruang, tata kota, dan kewenangan wilayah administratif. Dalam perspektif tata kota, kebijakan tersebut justru harus dibaca sebagai langkah korektif untuk menjaga keteraturan ruang kota dan keberlanjutan lingkungan hidup.


Tata Kota Bukan Sekadar Pelayanan, Tapi Sistem


Kota bukan hanya kumpulan layanan publik, melainkan sistem ruang yang diatur oleh rencana tata ruang wilayah (RTRW). Setiap aktivitas—termasuk pengeboran air tanah—harus tunduk pada zonasi, daya dukung lingkungan, serta perencanaan jangka panjang kota.


Sumur bor yang dibangun dan dioperasikan tanpa kesesuaian dengan RTRW Kota Kupang bukanlah soal siapa melayani siapa, tetapi pelanggaran terhadap sistem tata ruang. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka kota akan kehilangan kendali atas:



Dalam kajian tata kota modern, air tanah di wilayah perkotaan adalah sumber daya kritis dan terbatas, bukan sekadar objek pelayanan lintas wilayah. Kota Kupang memiliki karakteristik ekologis yang rapuh—curah hujan terbatas, daya resap rendah, dan tekanan urbanisasi tinggi.


Membiarkan pihak luar wilayah administratif mengeksploitasi air tanah tanpa kendali penuh pemerintah kota sama saja dengan:


  • melemahkan kebijakan konservasi,
  • membuka risiko krisis air jangka panjang,
  • dan mengorbankan kepentingan warga kota sendiri.


Dalam konteks ini, pembongkaran bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan instrumen penegakan tata ruang.


Pajak Tidak Sama dengan Legalitas Tata Ruang


Argumen bahwa pemungutan pajak air tanah berarti pengakuan legal adalah keliru secara konseptual dalam tata kota. Pajak adalah instrumen fiskal, bukan instrumen legitimasi ruang.


Dalam praktik pemerintahan daerah:


  • objek bisa dikenakan pajak meski status tata ruangnya bermasalah,
  • dan penertiban tetap sah dilakukan demi penataan wilayah.


Jika pajak dijadikan dalih pembenar, maka semua pelanggaran tata ruang cukup “dibayar” agar menjadi sah. Ini jelas logika yang menghancurkan fondasi perencanaan kota.


Kewenangan Wilayah adalah Pilar Tata Kota


Penataan kota mensyaratkan otoritas tunggal dan tegas dalam satu wilayah administratif. Ketika PDAM Kabupaten beroperasi di wilayah kota tanpa kesesuaian perencanaan, maka yang terganggu bukan ego, melainkan:


  • koordinasi tata ruang,
  • kewibawaan regulasi kota,
  • dan kepastian hukum perencanaan wilayah.


Otonomi daerah dalam konteks tata kota justru menuntut ketegasan batas kewenangan, bukan kompromi yang menciptakan kekacauan ruang.

Solusi Tata Kota: Integrasi, Bukan Pembiaran


Perlawanan terhadap pembongkaran seharusnya diarahkan pada mekanisme integrasi perencanaan, bukan membenarkan pelanggaran. Jalan keluarnya bukan membiarkan sumur ilegal tetap beroperasi, melainkan:



Tanpa itu, Kota Kupang hanya akan menjadi ruang transit eksploitasi, bukan subjek perencanaan.


Penutup


Menyebut kebijakan penertiban sebagai “ego teritorial” adalah narasi politis yang menyesatkan. Dalam perspektif tata kota dan wilayah, ketegasan pemerintah kota justru merupakan syarat mutlak keberlanjutan kota.

Kota yang kehilangan kendali atas ruang dan sumber dayanya sendiri bukan kota yang melayani rakyat, melainkan kota yang sedang menuju krisis.