Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Paradoks Toleransi Beragama: Ketika Kampus Abai pada Hak Dasar Mahasiswa

Rabu, 28 Januari 2026 | Januari 28, 2026 WIB Last Updated 2026-01-28T02:56:00Z

 


Oleh: ADIB JAHIDY (Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) Komisariat Ekososkum HMI Cabang Maumere) 


Nusa Tenggara Timur (NTT) kerap dipuji sebagai salah satu provinsi dengan tingkat kerukunan antarumat beragama yang tinggi di Indonesia. Predikat ini tidak lahir tanpa dasar. Berbagai survei nasional menempatkan NTT sebagai wilayah yang relatif aman dari konflik keagamaan dan menjunjung tinggi nilai toleransi dalam kehidupan sosial. Citra tersebut kemudian membentuk kebanggaan kolektif bahwa masyarakat NTT mampu hidup berdampingan secara harmonis dalam keberagaman.


Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: sejauh mana toleransi itu benar-benar diwujudkan dalam praktik nyata, khususnya di ruang-ruang institusional seperti perguruan tinggi?


Perguruan tinggi bukan hanya tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang pembentukan nilai-nilai kewargaan (civic values). Kampus idealnya menjadi miniatur masyarakat plural yang menjamin kesetaraan, keadilan, dan penghormatan terhadap perbedaan identitas, termasuk identitas keagamaan. Sayangnya, realitas di Universitas Nusa Nipa Maumere menunjukkan bahwa nilai-nilai tersebut belum sepenuhnya terwujud secara konkret.


Salah satu persoalan mendasar yang mencuat adalah tidak tersedianya mushola atau ruang ibadah bagi mahasiswa Muslim di dalam lingkungan kampus. Persoalan ini semakin problematik ketika mahasiswa menerima informasi—baik saat penerimaan mahasiswa baru maupun kegiatan PKKMB—bahwa kampus memiliki fasilitas mushola.


Ketidaksesuaian antara informasi dan realitas ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan menyentuh persoalan etika, kejujuran institusional, dan tanggung jawab moral perguruan tinggi.


Dalam perspektif konstitusi, kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak fundamental setiap warga negara. Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Jaminan ini tidak hanya mengikat negara dalam arti sempit, tetapi juga seluruh lembaga yang menjalankan fungsi pelayanan publik, termasuk institusi pendidikan tinggi.


Ketika kampus tidak menyediakan ruang ibadah yang layak, mahasiswa Muslim secara struktural ditempatkan pada posisi yang dirugikan. Mereka dipaksa mencari tempat ibadah di luar kampus, menunda pelaksanaan ibadah, atau menggunakan ruang yang tidak semestinya. Kondisi ini mencerminkan bentuk diskriminasi tidak langsung (indirect discrimination), yakni kelalaian kebijakan yang tampak netral tetapi berdampak merugikan kelompok tertentu.


Dari sudut pandang teori keadilan sosial John Rawls, situasi ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan. Rawls menegaskan bahwa keadilan mensyaratkan kesetaraan kesempatan dan perlindungan terhadap kelompok minoritas. Dalam konteks kampus, prinsip ini menuntut adanya kebijakan afirmatif untuk memastikan bahwa seluruh mahasiswa, tanpa memandang latar belakang agama, memiliki akses yang sama terhadap fasilitas penunjang kehidupan akademik dan spiritualnya.


Lebih jauh, persoalan ini juga dapat dibaca melalui konsep pengakuan (recognition) sebagaimana dikemukakan oleh Axel Honneth. Pengakuan merupakan prasyarat penting bagi martabat dan rasa percaya diri individu. Ketika identitas keagamaan mahasiswa tidak diakomodasi, yang terjadi bukan sekadar pengabaian fasilitas, melainkan penyangkalan simbolik atas keberadaan mereka sebagai bagian setara dari komunitas kampus.


Di sinilah letak paradoks toleransi NTT. Di level wacana, NTT dipromosikan sebagai wilayah rukun dan harmonis. Namun di level institusional, masih ditemukan praktik yang belum sepenuhnya mencerminkan semangat tersebut. Toleransi akhirnya direduksi menjadi slogan, bukan nilai yang diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan nyata.


Perguruan tinggi semestinya menjadi pelopor dalam menerjemahkan toleransi ke dalam praktik konkret.


 Penyediaan mushola bukanlah tuntutan berlebihan, melainkan standar minimal kampus yang mengklaim diri inklusif dan berkeadilan. Lebih dari itu, kejujuran informasi kepada calon mahasiswa adalah kewajiban etis yang tidak dapat ditawar.


Sebagai penutup, mempertahankan NTT sebagai simbol kerukunan beragama menuntut konsistensi antara narasi dan praktik. Universitas Nusa Nipa Maumere memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk merefleksikan ulang kebijakan terkait fasilitas ibadah. Tanpa langkah nyata menuju inklusivitas, predikat toleransi berisiko menjadi sekadar label kosong tanpa makna substantif.


Toleransi sejati bukan hanya tentang menerima perbedaan, tetapi tentang menciptakan ruang yang adil agar perbedaan itu dapat hidup dan berkembang secara bermartabat.