![]() |
Oleh: Komunitas Puan Floresta Bicara
Ibu Diah Sukarni Marga Ayu adalah seorang perempuan asal Kabupaten Ende yang datang dan memperjuangkan hak-haknya di Kabupaten Sikka. Dalam posisi sebagai warga biasa dan perempuan debitur, ia harus berhadapan dengan sistem kredit, lembaga pembiayaan, serta aparat penegak hukum di wilayah yang bukan domisilinya sendiri. Kondisi ini mempertegas kerentanan yang ia alami: berjuang jauh dari ruang sosial asalnya, dengan beban ekonomi, psikologis, dan stigma hukum yang menyertainya.
Kasus yang menimpa Ibu Diah tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administratif antara debitur dan lembaga pembiayaan. Peristiwa ini justru membuka tabir persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana sistem kredit dan penegakan hukum dapat berubah menjadi alat penekan ketika dijalankan tanpa empati dan perspektif keadilan gender.
Sebagai komunitas yang berpihak pada suara dan pengalaman perempuan di Flores dan Nusa Tenggara Timur, Puan Floresta Bicara memandang kasus ini sebagai alarm keras atas praktik hukum yang kaku, prosedural, dan gagal membaca realitas sosial perempuan.
Perempuan dan Jerat Ketidakadilan Struktural
Dalam kehidupan sehari-hari, perempuan kerap menjadi penopang utama ekonomi keluarga. Mereka bekerja, mengurus rumah tangga, dan memastikan keberlangsungan hidup keluarga di tengah tekanan ekonomi yang tidak selalu stabil. Namun ketika perempuan berhadapan dengan persoalan kredit, pendekatan yang digunakan sering kali dingin, represif, dan minim ruang dialog.
Prosedur berjalan mekanis seolah manusia hanyalah angka dalam berkas administrasi.
Dalam situasi seperti ini, persoalan ekonomi dengan mudah bergeser menjadi kriminalisasi, ketika hukum bekerja semata-mata berdasarkan dokumen, bukan keadilan substantif. Kasus Ibu Diah menunjukkan kegagalan sistem membedakan antara ketidakmampuan ekonomi dan niat jahat.
Aset, Martabat, dan Hak Warga Negara
Bagi banyak keluarga di Flores, kendaraan dan barang pribadi bukan sekadar aset ekonomi. Ia adalah alat hidup, sarana mobilitas, simbol martabat, dan penyangga keberlangsungan keluarga. Karena itu, dugaan hilangnya barang-barang berharga dan pusaka keluarga dalam penanganan perkara ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh direduksi sebagai kesalahan teknis.
Ketika aset dirampas tanpa kejelasan prosedur, tanpa transparansi, dan tanpa pertanggungjawaban, maka yang dirampas bukan hanya benda, melainkan rasa aman, martabat, dan hak konstitusional warga negara.
Hukum Tanpa Perspektif Gender
Penegakan hukum yang mengabaikan konteks sosial dan perspektif gender berpotensi melanggengkan ketidakadilan. Perempuan debitur tidak boleh diperlakukan seolah-olah pelaku kejahatan. Mereka adalah subjek hukum yang memiliki hak atas perlakuan adil, manusiawi, dan bermartabat.
Ketika empati disingkirkan dan nurani tidak lagi menjadi bagian dari penegakan hukum, maka hukum kehilangan maknanya. Hukum yang seharusnya melindungi justru berubah menjadi alat penekan, terutama bagi perempuan yang berada dalam posisi sosial rentan.
Oleh karena itu, kami menegaskan pentingnya:
- Transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses penanganan perkara,
- Evaluasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran prosedur,
- Perlindungan hukum berperspektif gender bagi perempuan debitur,
- Pertanggungjawaban penuh atas hilangnya barang pribadi dan aset keluarga.
Keadilan Harus Berpihak
Keadilan tidak boleh berhenti pada pemenuhan prosedur administratif. Keadilan sejati adalah keberpihakan pada mereka yang paling rentan. Negara, aparat penegak hukum, dan lembaga pembiayaan memikul tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa perempuan tidak dikorbankan atas nama sistem.
Kasus Ibu Diah Sukarni Marga Ayu harus menjadi peringatan publik bahwa keadilan gender dalam penegakan hukum bukan sekadar jargon, melainkan kebutuhan mendesak yang menentukan apakah hukum masih memiliki wajah kemanusiaan.
Perempuan bukan objek hukum.
Perempuan adalah subjek keadilan.
