![]() |
| Suasana Rapat Reviu Aksi Konvergensi Stunting Tahun 2026 yang dipimpin Plt. Kepala Bappeda Kota Kupang, Wildrian R. Otta, S.STP, MM, bersama perwakilan perangkat daerah terkait di Kota Kupang, membahas penguatan kualitas data dan penandaan anggaran guna memastikan intervensi stunting tepat sasaran. |
Kota Kupang, NTT— Pemerintah Kota Kupang menegaskan pentingnya disiplin data dan ketepatan waktu sebagai kunci utama keberhasilan intervensi penurunan stunting. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Reviu Aksi Konvergensi Stunting Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bappeda Kota Kupang, Wildrian R. Otta, S.STP, MM.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan perangkat daerah terkait, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas PUPR, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, dan Dinas Kominfo, serta para operator dari masing-masing OPD.
Plt. Kepala Bappeda Kota Kupang, Wildrian R. Otta, menjelaskan bahwa rapat reviu ini merupakan lanjutan dari konsolidasi sebelumnya bersama seluruh camat dan kepala puskesmas se-Kota Kupang. Dalam konsolidasi tersebut, seluruh data berhasil diinput hanya dalam waktu lima hari.
“Ini berkat kerja sama seluruh camat, kepala puskesmas, serta para operator puskesmas, PLKB, dan setcam. Disiplin dan komitmen semua pihak sangat menentukan kualitas data yang kita miliki,” ujarnya.
Pada tahap reviu ini, fokus utama diarahkan pada pemeriksaan kualitas dan kelengkapan indikator serta penandaan anggaran pada seluruh tahapan Aksi Konvergensi Stunting, khususnya Tahapan Aksi 3a, yaitu penguatan pelaksanaan penandaan anggaran tahun berjalan 2026.
Hingga rapat berlangsung, Data Sasaran, Data Pendukung, serta Data Capaian Layanan Semester I dan II telah selesai diinput. Adapun data Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Akta Kelahiran masih dalam proses penyempurnaan dan ditargetkan rampung pada hari yang sama.
Empat OPD tercatat telah melakukan penginputan penandaan anggaran, baik untuk tahun berjalan maupun tahun rencana 2025–2026, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas P2KB, Dinas PUPR, dan Dinas Ketahanan Pangan. Sementara itu, OPD lainnya tetap memegang peran strategis, seperti Dinas Sosial dalam penyediaan data PBI APBN, Dinas Dukcapil dalam penyediaan data Akta Kelahiran dan KIA, serta Dinas Kominfo yang mendukung publikasi seluruh rangkaian Aksi Konvergensi.
Bappeda Kota Kupang menetapkan batas waktu dua hari untuk penyelesaian penandaan anggaran tahun berjalan dan tahun rencana, dengan tenggat akhir 31 Januari 2026, sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 400.4.2/0807/Bangda.
Dalam diskusi teknis, disepakati bahwa penginputan tidak dapat dilakukan pada satu kegiatan dengan dua sumber pendanaan berbeda. Dinas Kesehatan, sebagai OPD dengan jumlah input terbanyak, menyampaikan kendala pada satu sub-kegiatan dan satu indikator yang memiliki sumber dana beragam. Solusi yang disepakati adalah mencantumkan catatan khusus pada tahapan penandaan anggaran sub-kegiatan tersebut untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bina Bangda Kemendagri.
Seluruh hasil penginputan ini akan menjadi dasar monitoring dan evaluasi di tingkat kota, sekaligus bahan pra-Musrenbang Tematik Stunting dan Musrenbang Tingkat Kecamatan yang akan dihadiri oleh Wali Kota Kupang.
Pemerintah Kota Kupang menegaskan bahwa disiplin data, ketepatan waktu, dan konsistensi lintas sektor merupakan fondasi utama agar program penurunan stunting benar-benar tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.
✒️: kl
