![]() |
| Penyegelan rumah Ketua DPD PSI Sikka berbuntut klarifikasi resmi kuasa hukum. Sengketa pinjaman ditegaskan sebagai ranah hukum perdata. |
Maumere, NTT — Kuasa hukum Mathias Marianus Yanes Mekeng, Ketua DPD PSI Kabupaten Sikka, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan News Daring tertanggal 2 Desember 2026 berjudul “Rumah Ketua DPD PSI Sikka Disegel Gegara Ini, Pemberi Bantuan Mengaku Malah Dipolisikan”.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, kuasa hukum menjelaskan bahwa laporan polisi telah dibuat oleh kliennya ke Polres Sikka dengan Nomor: STTLP/B/2/II/2026/SPK/POLRES SIKKA/POLDA NTT. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan penyegelan rumah dengan cara memaku balok kelapa di pintu utama rumah milik klien.
Menurut kuasa hukum, tindakan penyegelan tersebut dilakukan oleh seorang terlapor atas nama Mikael Bonavensis, yang disebut bertindak atas kuasa—baik tertulis maupun lisan—dari Maria Yuliana Mukin. Perbuatan tersebut dinilai telah mengganggu kenyamanan dan hak privasi klien beserta keluarga, sehingga dilaporkan untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Kronologi Hubungan Pinjam-Meminjam
Kuasa hukum juga meluruskan kronologi hubungan keperdataan antara kliennya dan Maria Yuliana Mukin. Disebutkan bahwa pada 14 Desember 2020, klien meminjam uang tunai sebesar Rp350 juta, meski dalam kuitansi tercantum nominal Rp366.377.894. Jangka waktu pelunasan kemudian diperpanjang atas kesepakatan bersama, dengan pembayaran dilakukan sepanjang tahun 2021 hingga 2022.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pinjaman tersebut telah dilunasi sepenuhnya dengan total pembayaran Rp370 juta, dan pembayaran terakhir dilakukan pada 28 November 2022. Bahkan, menurut kuasa hukum, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp20 juta.
Soal Sertifikat dan Dugaan Tekanan
Dalam klarifikasi tersebut, kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya sempat berada di bawah tekanan untuk menyerahkan empat sertifikat hak milik atas tanah kepada Maria Yuliana Mukin sebagai jaminan, meski tidak ada perjanjian pinjaman dengan jaminan. Setelah pelunasan, sertifikat tersebut diminta kembali, namun hingga kini belum dikembalikan.
Maria Yuliana Mukin, menurut pemberitaan sebelumnya, menyebut dirinya juga dilaporkan ke polisi dan menegaskan bahwa tindakan penyegelan bukan perintahnya. Namun kuasa hukum klien mempertanyakan dasar kuasa yang digunakan terlapor dalam melakukan penyegelan rumah tersebut.
Klarifikasi Terkait Bank NTT
Kuasa hukum juga menepis pemberitaan yang menyebut keterlibatan Bank NTT dalam transaksi pinjaman tersebut. Menurut mereka, klien tidak memiliki hubungan hukum dengan Bank NTT. Terkait informasi biaya administrasi Rp30 juta dan selisih nominal dalam kuitansi, kuasa hukum meminta pihak Bank NTT memberikan klarifikasi terbuka.
Penegasan Status Hukum
Kuasa hukum menegaskan bahwa hubungan antara klien dan Maria Yuliana Mukin adalah hubungan hukum perdata, dan tidak berkaitan dengan jabatan klien sebagai Ketua DPD PSI Kabupaten Sikka. Oleh karena itu, mereka meminta agar posisi politik klien tidak diseret dalam perkara ini.
Selain itu, kuasa hukum meminta agar empat sertifikat hak milik segera dikembalikan dalam waktu 2 x 24 jam sejak klarifikasi disampaikan. Jika tidak, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Mereka juga meminta adanya pemulihan secara adat atas perbuatan penyegelan rumah.
