![]() |
| Rumah Ketua DPD PSI Sikka disegel akibat utang Rp370 juta. Pemberi jaminan pinjaman mengaku dilaporkan ke Polres Sikka. |
Maumere, NTT, 03/01— Persoalan utang Rp370 juta yang menyeret nama Yanes Mekeng, Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sikka, kian menyita perhatian publik setelah rumahnya disegel. Ironisnya, Maria Yuliana Mukin, pihak yang membantu proses pinjaman, justru mengaku dilaporkan ke Polres Sikka.
Kronologi Awal: Pinjaman Bank dengan Jaminan Deposito
Maria Yuliana Mukin menjelaskan, persoalan ini bermula pada tahun 2020 ketika Yanes Mekeng datang bersama orang tuanya untuk meminjam Rp400 juta. Maria menyampaikan tidak memiliki uang tunai sebesar itu, namun menawarkan solusi pinjaman bank.
“Saya tidak punya uang tunai. Tapi saya bisa bantu lewat pinjaman di Bank NTT, dengan jaminan deposito saya Rp1 miliar. Prosesnya cepat,” ujar Maria.
Tawaran tersebut disepakati. Pinjaman diproses di Bank NTT menggunakan deposito milik Maria sebagai jaminan. Dari total pinjaman Rp400 juta, dana bersih yang diterima Yanes sekitar Rp370 juta, setelah dipotong biaya dan ketentuan bank. “Itu bukan saya yang potong. Itu mekanisme bank,” tegas Maria.
Janji Pengembalian Tak Pernah Terealisasi
Dalam kesepakatan awal, pengembalian dijanjikan 1–2 bulan. Namun hingga bertahun-tahun, janji itu tak kunjung ditepati. Upaya komunikasi melalui telepon dan WhatsApp disebut tak pernah direspons.
Karena tak ada itikad baik, Maria meminta bantuan beberapa teman untuk menagih. Ia menegaskan, penyegelan/pemakuan rumah bukan perintahnya, melainkan inisiatif pihak lain. “Saya tidak pernah perintahkan segel rumah,” jelasnya.
Dilaporkan ke Polisi, Klaim Utang Lunas Dipersoalkan
Di tengah upaya penagihan, Maria justru dilaporkan ke Polres Sikka. Dalam laporan itu, Yanes Mekeng diklaim menyatakan utang telah lunas Rp370 juta sesuai dana bersih yang diterimanya.
Maria mempertanyakan klaim tersebut: “Apa masuk akal pinjam di bank tanpa bunga? Kredit masih berjalan, dan saya yang menanggung risiko karena deposito saya dijaminkan.”
Saat ini, Maria mengaku masih memegang sertifikat induk rumah serta tiga sertifikat perumahan sebagai bagian dari jaminan yang belum diselesaikan.
Masih Buka Ruang Damai
Meski demikian, Maria menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian baik-baik. Ia berharap pihak Yanes Mekeng beretika dan beritikad baik dengan duduk bersama di bank untuk membuka kejelasan status kredit—pokok, bunga, dan kewajiban yang berjalan. “Kalau duduk bersama di bank, semua jelas dan transparan,” katanya.
Sorotan Publik & Upaya Klarifikasi
Kasus ini menjadi sorotan karena beririsan perdata dan pidana, serta melibatkan ketua partai politik tingkat kabupaten, sehingga menyentuh etika dan integritas pejabat partai di mata publik.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari Yanes Mekeng belum diperoleh. Media telah menghubungi melalui WhatsApp dan telepon, namun belum mendapat respons.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan itikad baik adalah fondasi utama penyelesaian sengketa—terlebih ketika menyangkut kepercayaan publik.
