Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Sam Hanig: Penetapan Tersangka Christoffel Liyanto Harus Diuji Melalui Proses Peradilan

Sabtu, 31 Januari 2026 | Januari 31, 2026 WIB Last Updated 2026-01-31T11:47:09Z

 

Kuasa hukum Dr. Sam Hanig, SH., MH (tengah) didampingi Christoffel Liyanto (kiri, baju putih) saat menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Kota Kupang, Jumat (31/1/2026).

Kota Kupang, 31 Januari 2026Kejaksaan Negeri Kota Kupang menetapkan Christoffel Liyanto sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani. Menyikapi penetapan tersebut, kuasa hukum Christoffel Liyanto, Dr. Sam Hanig, SH., MH, menegaskan bahwa status tersangka kliennya harus diuji melalui proses peradilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Sam Hanig menyatakan, penetapan tersangka tidak dapat diterima begitu saja tanpa pengujian hukum yang objektif, khususnya terkait pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


“Suatu penetapan tersangka, menurut saya sebagai kuasa hukum, harus diuji melalui proses peradilan. Pengujian itu diperlukan untuk memastikan apakah benar telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup,” tegas Sam Hanig.


Ia menjelaskan, apabila dalam proses peradilan terbukti bahwa alat bukti tidak mencukupi, maka penetapan tersangka dapat dinyatakan cacat secara hukum. Karena itu, status tersangka tidak boleh dipandang sebagai sesuatu yang final sebelum diuji di hadapan hakim.


Sam Hanig juga menegaskan bahwa pihaknya tidak masuk pada pokok perkara yang saat ini telah berjalan di persidangan. Fokus tim kuasa hukum, kata dia, adalah pada proses penetapan tersangka dan langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum.


“Materi yang sudah masuk persidangan tidak saya bahas. Kami fokus pada proses penetapan tersangka dan upaya hukum yang akan kami lakukan,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejak 26 Januari 2026 pihaknya telah menerima informasi resmi dari Kejaksaan Negeri terkait penanganan perkara tersebut. Meski demikian, Sam Hanig mengakui bahwa menurut Kejaksaan, penetapan tersangka saat ini dinilai sah karena telah memenuhi dua alat bukti.


Namun, ia menegaskan bahwa penilaian tersebut tetap harus diuji secara hukum melalui mekanisme yang tersedia.


“Menurut Kejari, dua alat bukti telah terpenuhi. Tetapi secara hukum, itu tetap harus diuji. Seorang tersangka harus didukung minimal dua alat bukti, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, dan barang bukti,” jelasnya.


Dalam proses persidangan ke depan, tim kuasa hukum memastikan akan menguji seluruh alat bukti, termasuk bukti elektronik dan bukti-bukti lain, guna menilai kekuatan pembuktian di hadapan majelis hakim.


Sam Hanig menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan langkah hukum untuk membela kepentingan hukum Christoffel Liyanto.


“Kami minta semua pihak bersabar. Seluruh proses penetapan tersangka ini akan kami uji melalui jalur peradilan,” pungkasnya.

✒️: My