Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Sidang Dini Hari, Dakwaan Kasus Romo Alo Menguat

Jumat, 23 Januari 2026 | Januari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-01-23T00:42:14Z

 

Ketua Tim Hukum PT Krisrama Marianus Renaldy Laka, S.H. (kiri) bersama Kuasa Hukum PT Krisrama Vitalis Badar, S.H. (kanan) usai mengikuti sidang perkara dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap Romo Aloysius Ndate di Pengadilan Negeri Maumere.

Maumere, NTT— Sidang dini hari kasus Romo Alo kembali digelar di Pengadilan Negeri Maumere pada Kamis, 22 Januari 2026, dan berlangsung maraton hingga hampir pukul 02.00 WITA. Persidangan tersebut menghadirkan saksi korban, aparat kepolisian, serta keterangan ahli yang dinilai memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tujuh terdakwa dalam perkara dugaan pengancaman pembunuhan dan pencemaran nama baik.


Sidang panjang tersebut menjadi salah satu persidangan terlama yang pernah digelar di PN Maumere. Majelis hakim menerapkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dengan mengatur agenda pemeriksaan secara berkesinambungan agar seluruh rangkaian pembuktian dapat diselesaikan tanpa penundaan.


Dalam persidangan, JPU menghadirkan tiga orang saksi yang mengaku menyaksikan langsung peristiwa dugaan pengancaman terhadap Romo Aloysius Ndate selaku Direktur PT Krisrama. Selain itu, dua anggota kepolisian, yakni Kapolsek Waigete dan Kanit Intelkam, turut memberikan keterangan di hadapan majelis hakim meskipun sebelumnya telah ada anggota Polsek Waigete yang diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


Untuk memperkuat pembuktian, JPU juga menghadirkan ahli bahasa dari Balai Bahasa dan Linguistik Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur serta ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang. Keterangan para ahli tersebut menegaskan unsur bahasa ancaman serta konstruksi hukum pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.


Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah tindakan aparat kepolisian yang mengamankan sejumlah senjata tajam berupa parang di lokasi kejadian. Kapolsek Waigete saat itu memerintahkan jajarannya untuk mengamankan parang yang dibawa massa guna mencegah eskalasi konflik. Dari keterangan saksi kepolisian terungkap bahwa jumlah parang yang dibawa massa cukup banyak, namun aparat hanya mengamankan empat bilah karena situasi dinilai telah terkendali.


Parang-parang tersebut tidak disita dan tidak dijadikan barang bukti, sebab massa telah diminta kembali ke rumah masing-masing dan tidak terjadi keributan lanjutan. Langkah tersebut dinilai sebagai tindakan preventif aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Usai persidangan, Ketua Tim Hukum PT Krisrama, Marianus Renaldy Laka, S.H., yang didampingi Kuasa Hukum PT Krisrama, Vitalis Badar, S.H., menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, eksepsi hanya dapat diajukan setelah pembacaan surat dakwaan. Namun dalam perkara ini, penasihat hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi.


“Karena tahapan itu telah dilewati, maka secara hukum eksepsi dianggap tidak ada,” ujar Marianus dalam konferensi pers. Ia menilai hal tersebut melemahkan posisi pembelaan terdakwa, terlebih para terdakwa di satu sisi menyangkal keterangan saksi, namun di sisi lain tidak mengajukan keberatan formil terhadap dakwaan sejak awal.


Menanggapi isu publik terkait parang yang tidak disita sebagai barang bukti, Tim Hukum PT Krisrama menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus unsur pidana. Dalam perkara pengancaman, tindak pidana bersifat delik formil, sehingga tidak mensyaratkan akibat untuk dapat diproses secara hukum.


“Perbuatan materialnya telah terbukti, yakni adanya bahasa ancaman, gestur tubuh, serta tindakan membawa parang. Walaupun parang tidak disita, fakta itu tetap menjadi petunjuk yang sah dalam pembuktian,” tegas Vitalis Badar.


Tim hukum juga memastikan bahwa perkara ini belum melampaui masa daluwarsa karena laporan diajukan dalam tenggang waktu yang sah menurut ketentuan hukum pidana. Unsur pidana dalam Pasal 335 KUHP dinilai telah terpenuhi secara terang-benderang berdasarkan fakta persidangan.


Meski sempat terjadi protes dari pihak keluarga terdakwa yang mendapat teguran majelis hakim karena mengganggu tata tertib persidangan, secara umum jalannya sidang berlangsung lancar dan kondusif. Persidangan kini tinggal menunggu majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan.


Seluruh penjelasan dan analisis hukum dalam pemberitaan ini diperoleh dari konferensi pers Ketua Tim Hukum PT Krisrama, Marianus Renaldy Laka, S.H., bersama Kuasa Hukum PT Krisrama, Vitalis Badar, S.H., usai mengikuti jalannya persidangan hingga selesai.

✒️: Albert Cakramento