Oleh: Pater Vande Raring, SVD (Tim JPIC SVD Ende)
Maumere — Keadilan tidak boleh tebang pilih. Namun, realitas di Kabupaten Sikka justru menunjukkan potret keadilan yang terbalik: Pasar Wuring ditutup dengan alasan pelanggaran tata ruang, sementara tempat hiburan malam yang terindikasi mengeksploitasi perempuan dan anak justru tetap dibiarkan beroperasi di tengah pemukiman masyarakat.
Perdagangan orang telah menjadi fenomena global yang mengancam martabat manusia tanpa memandang usia, gender, maupun status sosial. Dalam perspektif iman dan kemanusiaan, perdagangan orang adalah kejahatan terhadap martabat manusia, karena yang dijadikan komoditas bukan barang, melainkan tubuh dan kehidupan manusia.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Sikka, salah satu ladies, Novi, membagikan kisah pahit tentang pengalaman yang dialami dirinya dan rekan-rekannya di Pub Eltaras. Mereka mengaku mengalami ancaman, fitnah, penghinaan, kekerasan fisik, hingga paksaan untuk melayani tamu secara seksual.
Mereka juga dibebani sistem “kas bon”, yakni utang yang bukan berasal dari pinjaman uang, melainkan denda atas pelanggaran aturan pemilik pub, seperti menolak melayani tamu. Bahkan disebutkan adanya denda hingga jutaan rupiah.
Praktik seperti ini mengandung unsur eksploitasi dan perbudakan modern.
Namun yang paling ironis, dalam forum RDP tersebut, ada anggota DPRD yang memuji pemilik Pub Eltaras sebagai orang baik, dermawan, dan peduli pada panti asuhan. Di sinilah kita berhadapan dengan paradoks moral: bagaimana mungkin eksploitasi manusia dapat dipoles menjadi kebaikan sosial melalui donasi?
Kebaikan tidak pernah dapat dibangun di atas penderitaan dan perendahan martabat manusia.
Dalam perspektif iman Katolik, martabat manusia adalah citra Allah (imago Dei). Setiap bentuk eksploitasi, pemaksaan, dan perdagangan manusia adalah penghinaan terhadap Sang Pencipta. Jika benar terdapat indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), maka ini bukan sekadar persoalan moral, tetapi juga persoalan hukum dan tanggung jawab negara.
Rekam jejak pelaku yang pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya menjadi terpidana karena penganiayaan terhadap LC seharusnya menjadi bukti kuat bahwa yang bersangkutan bukan aktor biasa, melainkan pemain dalam dunia eksploitasi dan perdagangan manusia. Rekam jejak kriminal adalah indikator serius adanya pola kejahatan yang sistematis dan terstruktur.
Karena itu, hukum harus ditegakkan demi keadilan dan demi pemulihan martabat manusia. Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku yang menjadikan tubuh dan kehidupan manusia sebagai komoditas ekonomi. Negara tidak boleh ragu, apalagi tunduk pada kekuatan modal dan jaringan kuasa.
Oleh karena itu, DPRD Sikka tidak boleh memberikan legitimasi moral kepada praktik yang terindikasi melanggar martabat manusia. RDP seharusnya menjadi ruang keberpihakan kepada korban, bukan panggung rehabilitasi citra pelaku. Negara, melalui pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, wajib hadir untuk melindungi yang lemah dan menegakkan keadilan.
Saya juga menyerukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka untuk meninjau secara serius keberadaan Pub Eltaras. Jika terbukti melanggar hukum dan mengandung unsur eksploitasi manusia, maka penutupan tempat tersebut adalah langkah etis dan hukum yang harus diambil.
Keadilan tidak boleh tebang pilih. Pasar Wuring ditutup karena pelanggaran tata ruang, sementara tempat hiburan yang terindikasi mengeksploitasi manusia justru dibiarkan beroperasi di tengah pemukiman masyarakat. Ibu-ibu Pasar Wuring yang bekerja secara jujur menjadi korban kebijakan, sementara pihak yang diduga mengeksploitasi manusia tetap berjalan.
Apakah ini yang disebut keadilan sosial bagi seluruh rakyat? Dunia seakan terbalik: yang lemah digusur, yang kuat dan bermodal dipuja.
Keluhuran martabat manusia harus dimuliakan dan dijunjung tinggi di atas segalanya. Manusia adalah subjek bermartabat yang setara, bukan objek transaksi, bukan barang dagangan, dan bukan komoditas yang diperlakukan seperti binatang. Setiap praktik yang merendahkan manusia menjadi alat keuntungan ekonomi adalah kejahatan moral sekaligus pelanggaran hukum berat.
Sebagai Gereja dan masyarakat sipil, kita tidak boleh diam.
Keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan hanya mungkin terwujud jika martabat setiap manusia dihormati. Tidak ada amal yang dapat membenarkan eksploitasi. Tidak ada donasi yang dapat menebus penderitaan manusia yang diperdagangkan.
Negara harus hadir.
Hukum harus ditegakkan.
Dan martabat manusia harus dipulihkan.Link Permalink Khusus. Link Permalink Khusus.
