Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

“Perempuan Bukan Komoditas” – Puan Floresta Soroti Dugaan Eksploitasi 13 LC di Pub Eltras

Kamis, 12 Februari 2026 | Februari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-02-12T07:54:09Z
Ketua Puan Floresta, Marny Numat, menyampaikan sikap tegas organisasi terkait dugaan eksploitasi 13 LC di Pub Eltras.


Ruteng,NTT,  12 Februari 2026 – Komunitas perempuan Puan Floresta angkat suara terkait dugaan eksploitasi terhadap 13 Lady Companion (LC) di Pub Eltras. Mereka menegaskan bahwa perempuan tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas ekonomi dan hiburan, serta mendesak negara hadir melindungi hak dan martabat perempuan.


Puan Floresta menyatakan dukungan penuh terhadap langkah advokasi Jejaring HAM Sikka yang mendampingi para korban. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum agar mengusut kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel, dengan menempatkan perempuan sebagai korban yang harus dilindungi, bukan sebagai objek kriminalisasi.


Ketua Puan Floresta, Marny Numat, menegaskan bahwa dugaan eksploitasi ini mencerminkan persoalan struktural yang masih mengancam keselamatan dan martabat perempuan, khususnya di ruang-ruang hiburan malam.


“Perempuan bukan komoditas ekonomi dan hiburan. Mereka adalah manusia yang memiliki hak asasi dan harus dilindungi negara. Perempuan adalah makhluk paling berharga di republik ini,” tegas Marny.


Ia menambahkan bahwa negara sebenarnya telah memiliki instrumen hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Karena itu, setiap dugaan eksploitasi dan kekerasan terhadap perempuan harus diproses secara tegas tanpa kompromi.


Menurut Marny, kasus dugaan eksploitasi 13 LC di Pub Eltras tidak boleh dilihat sebagai persoalan individual semata, melainkan bagian dari pola kerentanan struktural yang terus berulang akibat lemahnya pengawasan dan keberpihakan pada korban.


Puan Floresta juga menegaskan komitmennya untuk terus mengadvokasi isu kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Flores, Alor, Lembata, hingga Daratan Timur Indonesia. Mereka menyerukan kepada kepolisian, pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan agar berpihak pada korban dan mencegah praktik serupa terulang.


“Negara tidak boleh abai. Setiap kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan harus diproses serius. Perlindungan perempuan adalah kewajiban hukum, moral, dan sosial,” tutup Marny.


Kasus ini menjadi ujian nyata keberpihakan negara dalam memastikan perempuan tidak lagi menjadi korban eksploitasi di ruang-ruang yang seharusnya diawasi secara ketat.