Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Chris Liyanto Mundur, Proses Hukum Dilanjutkan Mandiri

Selasa, 03 Februari 2026 | Februari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-02-03T07:30:33Z

 

Dr. Semuel Haning, SH., MH., didampingi Ingrit Pasumain (sekretaris) dan Simson Lasi, SH., MH., saat penyampaian sikap terkait pendampingan hukum dalam perkara yang sedang berproses, 3/2/2026.

Kupang,NTT— Dr. Semuel Haning, SH., MH., secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai kuasa hukum Chris Liyanto. Pernyataan tersebut disampaikan langsung kepada publik di tengah masih berjalannya proses hukum yang sedang dihadapi kliennya.


Dalam keterangannya, Dr. Semuel Haning menegaskan bahwa keputusan untuk mundur merupakan sikap pribadi dan profesional yang diambil tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Ia menyebut pengunduran diri itu dilakukan setelah melalui pertimbangan internal terkait pendampingan hukum yang selama ini dijalankan.


“Saya menyatakan mundur sebagai kuasa hukum saudara Chris Liyanto. Keputusan ini saya ambil secara sadar dan bertanggung jawab,” kata Dr. Semuel Haning.


Ia menambahkan, pengunduran dirinya tidak dimaksudkan untuk menghambat atau menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, perkara tersebut tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


“Proses hukum tetap berjalan dan harus dihormati. Pengunduran diri saya tidak mengubah jalannya proses tersebut,” ujarnya.


Dr. Semuel Haning juga menyampaikan bahwa setelah pengunduran diri ini, Chris Liyanto akan melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan secara mandiri atau menunjuk kuasa hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ia menegaskan pentingnya semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan penilaian sepihak terhadap perkara yang masih berproses. “Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.


Dengan pernyataan tersebut, pendampingan hukum Dr. Semuel Haning, SH., MH., terhadap Chris Liyanto secara resmi berakhir, sementara proses hukum tetap berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.

✒️: My