![]() |
| Anggota DPRD Kabupaten Sikka, Maria Anggelorum Mayestati, S.Pd., menyampaikan pandangan dalam RDP terkait dugaan TPPO 13 LC Pub Eltras di Gedung Kulababong, Senin (9/2/2026). |
Maumere,NTT, 10 Februari 2026 – Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), eksploitasi ekonomi, dan kekerasan seksual terhadap 13 perempuan pekerja hiburan malam di Pub Eltras, Maumere, mengguncang Kabupaten Sikka dan menjadi sorotan serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Sikka pada Senin, 9 Februari 2026, di Gedung Kulababong.
Anggota DPRD Kabupaten Sikka dari Fraksi Partai Golkar, Maria Anggelorum Mayestati, S.Pd., secara tegas mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka dan aparat terkait untuk mengambil langkah tegas dan sistematis dalam mengawasi industri hiburan malam yang dinilai rawan praktik perdagangan orang.
“Kita sudah berkali-kali membahas kasus TPPO di DPRD. Kesaksian korban harus menjadi pemicu bagi Pemda untuk bertindak tegas terhadap pelaku dan jaringan yang terlibat,” tegas Mayestati dalam RDP tersebut.
Kronologi Dugaan Eksploitasi 13 LC Pub Eltras
Kasus ini pertama kali diungkap ke publik oleh Jaringan Hak Asasi Manusia (HAM) Sikka melalui siaran pers pada 9 Februari 2026. Dalam rilis tersebut, Jaringan HAM Sikka mengungkap bahwa 13 perempuan berusia 17 hingga 26 tahun menjadi korban dugaan eksploitasi, bahkan terdapat korban yang direkrut sejak usia 15 tahun.
Para korban direkrut dari luar daerah dengan iming-iming pekerjaan layak, gaji hingga Rp8 juta per bulan, tempat tinggal gratis, serta fasilitas kebutuhan hidup. Namun, berdasarkan keterangan korban dan hasil investigasi awal, realitas kerja yang dialami jauh dari janji perekrut.
Korban diduga mengalami kekerasan fisik, tekanan psikologis, pembatasan kebebasan, serta sistem denda dan potongan upah yang memberatkan. Proses perekrutan disebut berlangsung sejak 2023 hingga 2025 melalui jaringan pertemanan, dengan korban diminta menandatangani surat persetujuan orang tua yang isinya didikte oleh pihak pengelola.
Terdapat pula dugaan pemalsuan dokumen usia untuk mengelabui aturan ketenagakerjaan.
Dalam praktiknya, korban harus membayar sewa mess, makan, hingga kebutuhan dasar seperti air minum. Setiap pelanggaran dikenakan denda jutaan rupiah, termasuk menolak tamu, adu mulut, hingga masuk kamar rekan kerja.
Akibat sistem potongan dan denda tersebut, korban disebut hanya menerima upah bersih ratusan ribu rupiah per bulan.
Dugaan Kekerasan dan Eksploitasi Seksual
Berdasarkan kesaksian korban, terdapat dugaan pemukulan, penamparan, cekikan, pelecehan, hingga pemaksaan layanan seksual di luar kontrak kerja.
Salah satu korban bahkan mengaku hampir mengalami pemerkosaan dan diancam denda besar ketika mencoba melawan.
Indikasi Pelanggaran Hukum Serius
Jaringan HAM Sikka menilai terdapat indikasi kuat terpenuhinya unsur TPPO sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, termasuk unsur perekrutan, penampungan, eksploitasi, serta pemanfaatan posisi rentan korban.
Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak karena adanya korban di bawah usia 18 tahun, serta dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
DPRD Desak Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Dalam RDP, Mayestati mengkritik pola pengawasan yang selama ini dinilai hanya fokus pada rumah kos dan penginapan. Ia mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sikka untuk memperluas pengawasan ke tempat hiburan malam, termasuk pub dan usaha sejenis.
“Satpol PP harus melakukan pemeriksaan berkala dan menyeluruh di pub atau tempat hiburan lainnya. Tidak menutup kemungkinan, di tempat-tempat tersebut terjadi praktik-praktik yang tidak diinginkan dan membutuhkan pengawasan ketat,” ujarnya.
Seruan Pencegahan dan Perlindungan Korban
Mayestati menegaskan bahwa penanganan TPPO tidak bisa hanya reaktif melalui razia atau penindakan hukum setelah kasus terjadi. Ia mendorong pemerintah daerah menyusun strategi pencegahan sistematis, termasuk penguatan pengawasan lintas sektor, edukasi publik, serta perlindungan korban.
Sementara itu, Jaringan HAM Sikka mendesak pembentukan satuan tugas khusus, audit menyeluruh usaha hiburan malam, pelibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pemulihan korban, serta revisi regulasi perizinan usaha hiburan agar berperspektif HAM dan perlindungan perempuan.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik bisnis yang diduga dibangun di atas penderitaan manusia. Keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh,” tegas pernyataan penutup Jaringan HAM Sikka.
✒️: Albert Cakramento
