![]() |
| Muhammad Yusuf Lewor Goban meluruskan kronologi perjuangan awal masyarakat adat Tana Ai Nangahale terkait HGU, berbasis musyawarah adat sejak 1996. |
Oleh: Muhammad Yusuf Lewor Goban
(Tokoh Perintis Perjuangan Awal Masyarakat Tana Ai Nangahale)
Perdebatan mengenai status tanah Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang perjuangan masyarakat sejak pertengahan 1990-an. Sejarah ini bermula dari musyawarah adat dan inisiatif masyarakat lokal yang saya rintis bersama para mo’an adat, jauh sebelum isu tanah ulayat dan konflik hukum berkembang seperti hari ini.
Sebagai tokoh perintis perjuangan awal, saya berkepentingan meluruskan kronologi yang belakangan kerap dipotong, disederhanakan, bahkan dibelokkan. Sejak awal, perjuangan masyarakat adat Tana Ai bukan perjuangan perampasan, melainkan perjuangan keadilan atas lahan HGU yang tidak dimanfaatkan agar dapat menopang kehidupan masyarakat setempat.
Awal Perjuangan: Musyawarah Adat 1996–1997
Perjuangan masyarakat bermula pada tahun 1996 melalui musyawarah adat pertama yang saya buka di Kelurahan Waioti, Nangameting, Lowongan Karunia Bunda, bertempat di rumah Yohanes Nong Silvester. Musyawarah ini dihadiri oleh saya sendiri (saat itu bernama Yoseph Lewor Goban), Jae Yohanes, dan Yohanes Nong Silvester.
Hasil musyawarah tegas:
Ucapan “Tana Ai ganggang” harus dihentikan.
Tanah konsesi/HGU PT DIAG Nangahale harus memberikan bagian kepada masyarakat setempat, khususnya pada lahan HGU yang kosong atau tidak ditanami.
Tanah HGU tidak boleh hanya dibagikan kepada masyarakat dari luar wilayah Tana Ai.
Pada tahun 1997, musyawarah lanjutan digelar di Tua’watuk Likonggete bersama para mo’an adat.
Keputusan musyawarah menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan membuka ladang, memungut hasil kebun untuk kebutuhan hidup, serta membangun rumah sederhana, dengan batasan tidak menjual hasil atau melakukan eksploitasi berlebihan.
Hal ini menegaskan bahwa perjuangan sejak awal adalah perjuangan untuk bertahan hidup, bukan untuk menguasai seluruh wilayah HGU.
Ketimpangan Kebijakan Agraria
Perjuangan ini dilatarbelakangi ketimpangan kebijakan agraria.
Pada tahun 1956, Pemerintah Swapraja Sikka membagi tanah konsesi sekitar 783 hektare kepada masyarakat asli Tana Ai. Namun pada tahun 1992, pemerintah kembali membagi tanah HGU sekitar 15 hektare kepada masyarakat dari Pulau Permaan, Koja, dan Pulau Babi, sementara masyarakat Tana Ai tidak memperoleh bagian.
Ketidakadilan inilah yang menjadi akar perjuangan, bukan ambisi menguasai seluruh HGU.
Pendampingan dan Titik Balik Jati Kowot
Pada tahun 1998, saya bertemu Antoninus Yohanis Bala (Jhon Bala), Melky Koli Baran, dan Piter Embu Gusi yang menawarkan pendampingan perjuangan masyarakat adat. Pada masa itu, Jhon Bala belum berstatus advokat, melainkan pendamping atau penasihat hukum masyarakat.
Namun, pertemuan di Jati Kowot menjadi titik awal pergeseran arah perjuangan, ketika masuknya tawaran pendampingan dari LSM mulai memengaruhi orientasi perjuangan masyarakat. Sejak titik ini, agenda yang semula berfokus pada distribusi lahan HGU yang kosong perlahan bergeser dari tujuan awal sebagaimana disepakati dalam musyawarah adat.
Pergeseran tersebut bukan bagian dari kesepakatan awal para mo’an adat dan tidak pernah dirumuskan dalam musyawarah pertama perjuangan.
Penegasan Sikap
Saya menegaskan bahwa apabila negara telah bersedia atau berencana mendistribusikan lahan HGU yang kosong kepada masyarakat, maka kebijakan tersebut sepenuhnya sejalan dengan tujuan awal perjuangan yang saya rintis sejak tahun 1996.
Distribusi lahan kosong bukanlah bentuk kekalahan perjuangan, melainkan pengakuan negara terhadap semangat awal perjuangan masyarakat adat—yakni keadilan akses tanah untuk hidup, bukan penguasaan sepihak.
Meluruskan Sejarah
Dalam perjalanan waktu, peran saya sebagai perintis perjuangan awal kerap diabaikan dalam narasi publik. Padahal, perjuangan ini lahir dari musyawarah adat yang saya buka dan rumuskan bersama masyarakat sejak awal.
Penutup
Opini ini tidak dimaksudkan untuk menyerang pihak mana pun, melainkan meluruskan sejarah.
Perjuangan tanah Nangahale lahir dari musyawarah adat dan semangat keadilan sosial, bukan dari tafsir sepihak yang berujung konflik dan kriminalisasi.
Meluruskan sejarah adalah syarat menjaga legitimasi perjuangan. Tanpa itu, masyarakat adatlah yang kembali menjadi korban.
