![]() |
| Bahrun A. Wahab, Mosalaki Sa’o Mewu, dalam balutan busana adat Lio di Desa Manulondo, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende. |
Ende, NTT, 13 Februari 2026–Mosalaki Samo Mewu (Bahrun A. Wahab) dan Keturunan Mamo Dato Reku (Erasmus Yanto Rabu Manggo) adalah pihak-pihak yang selama ini memegang teguh kebenaran sejarah tentang apa yang sudah diserahkan oleh leluhur Mosalaki Ria Bewa Sa'o Mewu yang bernama Mamo Kebhi kepada Mamo Wero atas Wilayah Adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu'u Wege yang terletak di Nualolo dan Nuanelu, Desa Manulondo - Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.
Oleh karena itu Bahrun A. Wahab dan Erasmus Yanto Rabu Manggo pada tanggal 20 Januari 2026 telah menyurati Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, S.H., M.H. untuk segera mengukuhkan Masyarakat Hukum Adat dalam Wilayah Adat Tana Poto Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu'u Wege, dengan memposisikan Laurensius Lau selaku Ata Du'a Ria Nua / Ata Ngara Wata serta hak-hak yang melekat padanya secara hukum adat Lio.
Adapun isi surat kepada Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, S.H., M.H. yang ditanda tangani Bahrun A. Wahab selaku Mosalaki Sa'o Mewu dan Erasmus Yanto Rabu Manggo selaku Keturunan Mamo Dato Reku, yaitu sebagai berikut :
1. Bahwa guna memberikan pengakuan, perlindungan dan penghormatan terhadap kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta hak-hak tradisionalnya yang ada di Kabupaten Ende, Pemerintah Daerah Kabupaten Ende telah menerbitkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENDE NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG
PENYELENGGARAAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN ENDE, dan PERATURAN BUPATI ENDE NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA IDENTIFIKASI, VERIFIKASI, VALIDASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT;
2. Bahwa sepengetahuan kami, Laurensius Lau adalah generasi ke-8 dari Leluhur - Mamo Wero, yang berkedudukan selaku Ata Du'a Ria Nua / Ata Ngara Wata dengan hak-hak yang melekat padanya secara adat Lio dalam Wilayah Adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu'u Wege seluas ± 4 Hektare, yang terletak di Nualolo dan Nuanelu, Desa Manulondo - Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende;
3. Bahwa Wilayah Adat
Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu'u Wege seluas ± 4 Hektare, yang terletak di Nualolo dan Nuanelu, Desa Manulondo - Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende itu diperoleh atas dasar penyerahan pada zaman dahulu kala dari Mosalaki Ria Bewa Sa'o Mewu yang bernama Mamo Kebhi kepada Mamo Wero (Disaksikan oleh Mosalaki Sa'o Mewu yaitu Mamo Dato Reku, Mosalaki Sa'o Bhula dan Mosalaki Sa'o Laki), dengan batas-batas wilayahnya yaitu sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Dengan Kali Ae Rende;
- Sebelah Barat : Dengan Kali Ae Lengi;
- Sebelah Utara : Dengan Tanah Kebun Ismail Ibrahim;
- Sebelah Selatan : Dengan Tanah Kebun Yanto Manggo dan Abu Bakar Sidik;
4. Bahwa selain Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu'u Wege seluas ± 4 Hektare, yang terletak di Nualolo dan Nuanelu, Desa Manulondo - Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende tersebut, Nenek Moyang dari Laurensius Lau yaitu Leluhur - Mamo Wero juga memperoleh 3 bidang tanah adat lainnya di Puu Kepo dan Lele Ria, Manulondo yang dikhususkan untuk berkebun sebagai bekal hidupnya, yaitu Tana Podo Lombo dari Mosalaki Sa'o Mewu, Wolo Nggola dari Mosalaki Sa'o Laki dan Tera Ilu dari Mosalaki Sa'o Bhula. Dan sebagai kompensasi dari penyerahan tanah-tanah adat itu, maka Leluhur - Mamo Wero secara turun temurun berkelanjutan sampai kepada Laurensius Lau wajib menjalankan Ritual Adat kepada pihak Mosalaki yang berkedudukan di Nuakota, yaitu Ritual Adat Kuwu Mewu Kanga Kora dan Kodhoko Ragapana;
5. Bahwa sejak zamannya Leluhur - Mamo Wero turun kepada Reku lalu turun kepada Babo, turun kepada Dao, kepada Ragho, kepada Bhango, kemudian kepada Herman Wowa dan kini kepada Laurensius Lau dengan segenap keturunannya, serta adanya orang-orang lainnya (± 70 Rumah) yang diberi izin menetap atau membangun rumah oleh Ata Du'a Ria Nua / Ata Ngara Wata dalam wilayah adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu'u Wege tersebut, kesemuanya hidup secara harmonis sesuai hukum adatnya dan terikat pada asal usul leluhur;
6. Bahwa keharmonisan hidup dalam wilayah adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu'u Wege itu mulai terganggu pada bulan Oktober 2021 akibat ulah Thadeus Ngga'a (Pendatang dari Sa'o Embu Ndosi, Kampung Radaara - Ndona), yang secara tanpa mekanisme yang sah mengambil alih kedudukan Ata Du'a Ria Nua / Ata Ngara Wata dengan hak-hak yang melekat padanya secara adat Lio di atas Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu'u Wege dari tangan Laurensius Lau, padahal Laurensius Lau memperoleh kedudukan tersebut secara turun temurun hasil penyerahan atau pengangkatan secara sah dari Mosalaki Ria Bewa Sa'o Mewu;
7. Bahwa kedudukan Ata Du'a Ria Nua / Ata Ngara Wata dengan hak-hak yang melekat padanya secara adat Lio di atas Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu'u Wege yang selama ini melekat pada diri Laurensius Lau, diperoleh secara turun temurun hasil penyerahan secara sah dari Mosalaki Ria Bewa Sa'o Mewu, sehingga kedudukan yang melekat pada diri Laurensius Lau tersebut tidak bisa dicabut atau dibatalkan kecuali Laurensius Lau beserta keturunannya mengingkari kewajiban adat;
8. Bahwa patut kami tegaskan kepemilikan Leluhur - Mamo dari Laurensius Lau yang bernama Wero atas Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu'u Wege beserta hak-hak secara adat yang dilaksanakan atas tanah tersebut, diperoleh atas dasar penyerahan dari Mosalaki Ria Bewa Sa'o Mewu, yang secara hukum adat lio disebut dengan : "Tu no'o tubu musu, loda nda baku nalu" - "Pati Iwa Rowa Lai, Ti'i Iwa Rowa Wiki, Demi Pati Lai Ti'i Wiki, Kojo Wai Koe Lia, Mbunge Wai Tembu Lewu", oleh karena itu pengangkatan Thadeus Ngga'a sebagai Ata Du'a Ria Nua / Ata Ngara Wata merupakan pelanggaran atas sumpah adat, yang jika tidak dikembalikan pada keadaan semula, maka alam akan memberi hukuman turun-temurun;
9. Bahwa pemberian / penyerahan Wilayah Adat
Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu'u Wege sejak jaman dahulu kala dari Mosalaki Ria Bewa Sa'o Mewu yang bernama Mamo Kebhi kepada Mamo Wero tersebut, adalah disertai dengan hak-hak yang melekat padanya secara adat Lio yaitu adanya kedudukan sebagai Ata Du'a Ria Nua / Ata Ngara Wata yang telah dijalankan secara turun temurun sampai kepada Laurensius Lau, yang didalamnya menyangkut hak mengelola ritual adat, izin mendirikan rumah, meletakkan batu pertama, ritual pemakaman (neka tanah) dan izin tenda hajatan pernikahan. Selain itu ada pula kewajiban adat yang dijalankan, seperti menyerahkan eko (babi), ayam, moke, dan uang pada setiap Kanga Mewu Kota Kora yang dilakukan sejak awal pemberian hingga hari ini oleh Laurensius Lau;
10. Bahwa demi meluruskan hukum adat yang telah dilanggar oleh Thadeus Nggaa karena secara tanpa hak merampas kedudukan Ata Du'a Ria Nua / Ata Ngara Wata dengan hak-hak yang melekat padanya secara adat Lio di atas Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu'u Wege itu, kami berkepentingan meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Ende segera melakukan Identifikasi, Verifikasi dan Validasi serta Penetapan demi perlindungan dan pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat dalam Wilayah Adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu'u Wege yang terletak di Nualolo dan Nuanelu, Desa Manulondo - Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, dengan memposisikan Laurensius Lau selaku Ata Du'a Ria Nua / Ata Ngara Wata serta hak-hak yang melekat padanya secara hukum adat Lio.
✒️: Kuasa Hukumnya Meridian Dado
