![]() |
| Tampak area kantor PT SKL di Kalimantan Timur, perusahaan yang disomasi LBH Cahaya Nian Tana Sikka terkait dugaan rekrutmen tenaga kerja lintas daerah. |
Maumere,NTT 9 Februari 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Nian Tana Sikka resmi melayangkan somasi atau teguran hukum kepada Direksi dan Manajemen PT Sawit Kaltim Lestari (SKL), perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Somasi ini terkait perkara hukum yang menjerat seorang warga Kabupaten Sikka, Yakobus Teka alias Kobus, yang disebut sebagai karyawan perusahaan tersebut.
Dalam surat bernomor 016/I-SM/2026, LBH Cahaya Nian Tana Sikka menyebut kliennya tercatat sebagai karyawan resmi PT SKL dan menjabat sebagai mandor kebun. Ia diklaim menjalankan tugas atas perintah atasan untuk merekrut tenaga kerja dari Kabupaten Sikka ke Kalimantan Timur.
Dari Rekrutmen Hingga Masalah Hukum
Menurut kronologi yang dipaparkan LBH, klien mereka menerima perintah dari manajemen perusahaan untuk mencari tenaga kerja di kampung halamannya di Kabupaten Sikka. Dalam proses tersebut, klien diduga diberikan uang operasional sebesar Rp1.500.000 dan diminta menandatangani surat tugas, namun surat tugas itu tidak diberikan kepada Yakobus Teka.
LBH juga menyebut bahwa beberapa calon tenaga kerja bersedia berangkat ke Kalimantan Timur setelah mendapat informasi mengenai fasilitas kerja, gaji, serta mekanisme pemotongan biaya tiket yang akan dikembalikan setelah tiga bulan bekerja dan diangkat menjadi karyawan tetap.
Namun, perjalanan tersebut kemudian berujung pada persoalan hukum. Disebutkan bahwa dalam perjalanan menuju pelabuhan pada November 2025, kendaraan yang digunakan klien dihentikan aparat kepolisian untuk dimintai keterangan, hingga akhirnya klien berstatus sebagai tahanan dan perkaranya diproses di pengadilan.
Tuntutan LBH kepada Perusahaan
Dalam somasi tersebut, LBH Cahaya Nian Tana Sikka menuntut PT SKL untuk:
- Mengakui bahwa klien mereka menjalankan perintah perusahaan demi kepentingan perusahaan.
- Menyerahkan surat tugas resmi yang ditandatangani klien kepada pihak LBH.
- Menanggung biaya pembelaan hukum (advokat) serta menjamin seluruh hak klien, termasuk gaji dan tunjangan selama proses hukum berlangsung hingga selesai masa penahanan jika terbukti bersalah.
- Mengirimkan perwakilan perusahaan sebagai saksi yang meringankan di persidangan, guna menegaskan bahwa tindakan klien merupakan urusan administratif perusahaan, bukan niat jahat pribadi.
LBH juga memberi tenggat waktu 2 x 24 jam kepada PT SKL untuk merespons somasi tersebut. Jika tidak ada respons, LBH menyatakan akan menempuh jalur hukum lanjutan atas kerugian yang dialami klien mereka.
Tembusan ke Aparat dan Pejabat Daerah
Somasi ini ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolres Sikka, Ketua Pengadilan Negeri Sikka, Bupati Sikka, Ketua DPRD Kabupaten Sikka, hingga Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sikka.
Somasi ini mencerminkan adanya dugaan persoalan serius dalam mekanisme rekrutmen tenaga kerja lintas daerah serta potensi tanggung jawab korporasi dalam kasus hukum yang menjerat pekerja lapangan. Kasus ini menegaskan pentingnya kejelasan tanggung jawab hukum perusahaan dalam setiap proses rekrutmen tenaga kerja lintas daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Sawit Kaltim Lestari terkait somasi tersebut.
