Oleh: Michelson Mo’a Popi (Aktivis GMNI Sikka)
Kematian seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar di Kabupaten Ngada bukan sekadar peristiwa duka, melainkan bukti telanjang kegagalan negara—khususnya pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan—dalam menjamin hak dasar anak atas pendidikan yang aman, adil, dan manusiawi. Tragedi ini harus dibaca sebagai konsekuensi dari kebijakan pendidikan daerah yang abai terhadap realitas sosial masyarakat miskin.
Ketika seorang anak tertekan hanya karena persoalan buku tulis dan kebutuhan sekolah yang seharusnya dijamin negara, maka jelas ada yang salah dalam tata kelola pendidikan di daerah. Pertanyaannya sederhana: di mana peran Dinas Pendidikan Ngada selama ini? Apakah fungsi pengawasan sekolah benar-benar dijalankan, atau hanya sebatas laporan administratif tanpa empati dan kepekaan sosial?
Pemerintah daerah kerap mengklaim komitmen terhadap pendidikan gratis dan inklusif. Namun klaim tersebut runtuh di hadapan fakta lapangan: masih adanya beban biaya tidak langsung, tekanan sosial di sekolah, serta ketiadaan sistem deteksi dini terhadap kondisi psikologis dan ekonomi siswa. Kebijakan pendidikan yang tidak menyentuh realitas rakyat kecil hanyalah slogan kosong yang gagal melindungi anak-anak paling rentan.
Dinas Pendidikan tidak bisa terus berlindung di balik alasan keterbatasan anggaran atau regulasi pusat. Justru di situlah fungsi keberpihakan daerah diuji. Pengawasan terhadap praktik pungutan, mekanisme bantuan pendidikan, hingga pendampingan psikososial di sekolah seharusnya menjadi tanggung jawab aktif, bukan reaktif setelah tragedi terjadi.
Lebih dari itu, kegagalan ini menunjukkan tidak adanya sistem perlindungan siswa yang terintegrasi di tingkat daerah. Sekolah dibiarkan berjalan sendiri tanpa dukungan pendamping sosial, konselor, maupun koordinasi serius dengan dinas terkait. Akibatnya, tekanan ekonomi berubah menjadi beban mental yang dipikul sendiri oleh anak-anak—hingga berujung pada tragedi yang seharusnya bisa dicegah.
Belasungkawa dari pejabat daerah tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah pertanggungjawaban kebijakan. Pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan Ngada wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh satuan pendidikan: mulai dari praktik pembiayaan, budaya sekolah, hingga mekanisme pengawasan internal. Tanpa itu, tragedi serupa hanya menunggu waktu.
Negara tidak boleh hadir setelah nyawa melayang. Pendidikan seharusnya menjadi ruang pembebasan dan pemanusiaan, bukan arena kekerasan struktural yang menekan anak-anak miskin secara perlahan dan sistematis. Jika pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan masih gagal membaca pesan pahit dari tragedi ini, maka sesungguhnya merekalah bagian dari masalah itu sendiri.
Duka ini harus menjadi titik balik. Negara—melalui pemerintah daerah—harus berhenti menutup mata dan mulai berpihak secara nyata. Tidak boleh ada lagi anak Indonesia yang kehilangan harapan, apalagi nyawa, hanya karena miskin dan tidak terlindungi oleh kebijakan pendidikan yang berkeadilan.
