Oleh: Ferdinand Fransiskus Baba Djoedye
Ketua Forum Rakyat Resah dan Gelisah (FOKALIS)
Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat Yakobus Teka bukan sekadar perkara hukum biasa. Ia telah berkembang menjadi persoalan publik yang menyentuh rasa keadilan masyarakat dan menguji konsistensi penegakan hukum di daerah.
Sebagai Ketua FOKALIS, saya menegaskan satu prinsip mendasar dalam hukum pidana: setiap unsur delik wajib dibuktikan secara terang, lengkap, dan tidak boleh ditafsirkan secara dipaksakan.
Standar Hukum TPPO Tidak Bisa Ditawar
Secara internasional, rujukan utama dalam perkara perdagangan orang adalah Protokol Palermo, protokol tambahan dari United Nations Convention against Transnational Organized Crime.
Protokol ini menegaskan bahwa TPPO harus memenuhi tiga unsur kumulatif:
Proses (process) – perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang;
Cara (means) – melalui ancaman, kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan;
Tujuan (purpose) – adanya eksploitasi.
Indonesia telah meratifikasi Protokol tersebut melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009, dan mengadopsinya dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Artinya, penerapan pasal TPPO tidak boleh lepas dari pembuktian tiga unsur tersebut secara utuh.
Pertanyaannya sederhana:
- Apakah unsur proses, cara, dan tujuan eksploitasi benar-benar terpenuhi dalam kasus Yakobus Teka?
- Jika tidak ada perekrutan aktif, tidak ada pemaksaan atau penyalahgunaan posisi rentan, serta tidak ada tujuan eksploitasi baik materiil maupun imateriil, maka konstruksi perkara ini patut diuji kembali secara objektif.
Perda Sikka Sudah Ada, Satgas Juga Dibentuk
Kabupaten Sikka sebenarnya tidak kekurangan regulasi.
Daerah ini memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.
Perda ini menjadi dasar hukum dalam menangani kasus TPPO di daerah. Bahkan telah dibentuk Satgas TPPO yang melibatkan berbagai unsur untuk mengoordinasikan pencegahan, penanganan, dan perlindungan korban.
Perda tersebut secara tegas mengatur:
Upaya pencegahan TPPO,
Mekanisme penanganan kasus,
Perlindungan dan pemulihan korban,
Koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Namun implementasinya masih menjadi sorotan.
Penanganan perkara yang bersifat lintas sektor semestinya melibatkan koordinasi maksimal antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan unsur masyarakat. Jika koordinasi ini tidak berjalan optimal, maka semangat Perda menjadi tidak utuh dalam praktik.
Dimensi Logika Hukum dan Persepsi Publik
Publik juga mempertanyakan tidak adanya pengungkapan jaringan dalam perkara ini. TPPO pada umumnya merupakan kejahatan terorganisir.
Jika benar terjadi perdagangan orang, seharusnya ada rantai atau jaringan yang terungkap. Tanpa itu, konstruksi perkara menjadi lemah secara logika hukum.
Kami juga mencatat adanya dinamika internal yang memunculkan persepsi publik terkait promosi jabatan pejabat penyidik setelah penetapan tersangka. Kami tidak menuduh. Namun persepsi publik lahir karena minimnya transparansi.
Penegakan hukum harus menjunjung tinggi profesionalitas, akuntabilitas, dan independensi. Jangan sampai hukum dipersepsikan sebagai alat pencapaian target atau kepentingan tertentu.
Sikap FOKALIS
Saya tegaskan:
- FOKALIS tidak membela pelanggaran hukum. Kami membela prinsip keadilan.
- Jika Yakobus Teka bersalah, buktikan dengan unsur yang lengkap dan proses yang transparan. Tetapi jika unsur tidak terpenuhi, maka keberanian untuk mengevaluasi dan memperbaiki adalah bentuk integritas yang sejati.
- Hukum yang dipaksakan hanya akan melahirkan ketidakpercayaan.
- Hukum yang ditegakkan dengan jujur akan mengembalikan martabat institusi.
