Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

UU Keuangan Daerah Berlaku 2027, Paulus Henuk Ingatkan Dampaknya

Rabu, 11 Maret 2026 | Maret 11, 2026 WIB Last Updated 2026-03-10T23:19:50Z

 

Bupati Rote Ndao Paulus Henuk saat mengikuti rapat Zoom Meeting bersama KPK di ruang kerjanya, Selasa (10/3), saat menyoroti dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Rote Ndao,NTT— Bupati Rote Ndao Paulus Henuk menyoroti dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan diberlakukan secara penuh pada 2027. Ia mengingatkan bahwa regulasi tersebut berpotensi menimbulkan kesulitan bagi banyak pemerintah daerah dalam memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan.


Pernyataan itu disampaikan Paulus Henuk saat mengikuti rapat Zoom Meeting bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/3).


Menurutnya, sejumlah aturan dalam undang-undang tersebut mengatur komposisi belanja daerah secara ketat sehingga sulit dipenuhi oleh banyak daerah.


“Pak, saya meyakini hampir mungkin 90 persen dari seluruh pemerintah daerah itu belum ada yang patuh terhadap regulasi ini,” kata Paulus dalam forum tersebut.


Paulus menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut terdapat beberapa ketentuan terkait komposisi belanja yang harus dipenuhi pemerintah daerah.


Di antaranya:


  • Belanja kesehatan minimal 10 persen
  • Belanja pendidikan minimal 20 persen
  • Belanja pegawai maksimal 30 persen
  • Belanja infrastruktur 40 persen


Menurutnya, kombinasi aturan tersebut membuat banyak daerah kesulitan memenuhi seluruh ketentuan secara bersamaan.


Ia juga menilai banyak daerah belum memiliki kemampuan fiskal yang memadai untuk memenuhi komposisi belanja sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.


Paulus mengingatkan bahwa jika pemerintah daerah tidak mematuhi ketentuan dalam undang-undang tersebut pada saat penerapannya nanti, maka dana transfer dari pemerintah pusat berpotensi ditahan.


“Kalau tahun depan pemerintah daerah tidak patuh dengan regulasi ini maka seluruh dana transfer ke daerah bisa ditahan,” ujarnya.


Menurutnya kondisi tersebut dapat berdampak serius terhadap pembangunan daerah.


“Kalau transfer dana ke daerah dihentikan atau ditahan, itu pasti stagnan pembangunan republik ini,” kata Paulus.


Paulus juga menilai kebijakan tersebut dapat menimbulkan dampak sosial yang cukup besar jika diterapkan tanpa penyesuaian.


Ia memperkirakan puluhan ribu pegawai di daerah bisa terdampak oleh kebijakan tersebut.

“Lebih kurang 50.000 pegawai yang akan terdampak,” ungkapnya.


Selain itu, ia mengingatkan kemungkinan meningkatnya berbagai persoalan sosial di daerah.


“Kalau itu dilakukan pak, kemiskinan akan bertambah, pengangguran akan bertambah, stunting akan bertambah dan itu bisa chaos,” ujarnya.


Menurutnya kondisi tersebut tidak hanya akan terjadi di satu daerah, tetapi berpotensi dirasakan oleh banyak daerah di Indonesia.

“Seluruh Indonesia akan mengalami hal yang sama,” kata Paulus.


Karena itu Paulus meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan evaluasi terhadap penerapan regulasi tersebut.


Ia bahkan mengusulkan kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menunda atau merevisi aturan tersebut.


“Atau minimal Perpu yang dikeluarkan oleh Presiden untuk menunda atau merevisi undang-undang itu,” ujarnya.


Menurutnya evaluasi kebijakan diperlukan agar pemerintah daerah tetap dapat menjalankan pembangunan tanpa terbebani aturan yang sulit dipenuhi.


Paulus berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi fiskal daerah sebelum menerapkan secara penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 agar pembangunan daerah tetap berjalan tanpa menghambat pelayanan publik.

✒️: kl