Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

PASAL KARET TUMBANG! MK Buka Jalan Baru untuk Roy Rening

Senin, 06 April 2026 | April 06, 2026 WIB Last Updated 2026-04-06T05:32:54Z

 

Tim kuasa hukum menunjukkan dokumen permohonan terkait putusan Mahkamah Konstitusi di depan gedung pengadilan, Jakarta, Senin (6/4/2026). Putusan MK yang menghapus frasa dalam pasal obstruction of justice menjadi dasar baru dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Stefanus Roy Rening

JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa krusial dalam pasal obstruction of justice langsung mengguncang praktik hukum nasional—sekaligus membuka jalan baru bagi Stefanus Roy Rening untuk melawan vonis yang selama ini membelitnya.


Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.


Frasa tersebut selama ini dikenal sebagai “pasal karet” karena dinilai membuka ruang tafsir luas dan rawan disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum.


Tim hukum yang pernah mendampingi mendiang Lukas Enembe menyambut putusan ini sebagai “keadilan yang lama ditunggu”.


Roy Rening, yang sebelumnya divonis dalam perkara obstruction of justice, kini menjadikan putusan MK sebagai novum dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.


“Frasa ini membuka ruang multi tafsir. Advokat bisa dijerat hanya karena menjalankan tugas pembelaan,” tegas Roy.


Dalam perkara Roy, sejumlah tindakan seperti pemberian saran hukum, komunikasi dengan klien, hingga strategi pembelaan justru ditafsirkan sebagai perintangan penyidikan.


Tim hukum menilai, kondisi ini menunjukkan bagaimana norma yang multitafsir telah mengaburkan batas antara pembelaan hukum dan perbuatan pidana.


Dengan dihapusnya frasa tersebut, tim hukum menegaskan bahwa unsur delik obstruction of justice tidak lagi terpenuhi secara utuh.


Putusan ini juga memperkuat prinsip lex certa, bahwa hukum pidana harus jelas dan tidak multitafsir.


Selain itu, berlaku asas lex favor reo, di mana perubahan hukum yang menguntungkan terdakwa dapat diterapkan demi keadilan.


“Tanpa frasa itu, tidak ada lagi delik formil obstruction of justice,” ujar salah satu tim hukum.


Putusan ini tidak hanya berdampak pada Roy Rening, tetapi juga menjadi preseden penting dalam melindungi profesi advokat dari potensi kriminalisasi.


Tim hukum bahkan menilai, jika norma yang menjadi dasar pemidanaan telah dinyatakan inkonstitusional, maka putusan sebelumnya dapat dikategorikan sebagai kekeliruan dalam penerapan hukum.


Karena itu, mereka meminta:

  • PK dikabulkan
  • Putusan sebelumnya dibatalkan
  • Roy Rening dibebaskan sepenuhnya


Putusan MK Pasal Obstruction of Justice menjadi titik balik penting dalam penegakan hukum, sekaligus menandai pembatasan terhadap penggunaan “pasal karet” di Indonesia.


Saat pasal karet runtuh, hukum tak lagi lentur—ia berdiri tegak di atas kepastian.

✒️:***/Albert Cakramento