![]() |
| Kuasa hukum Yance Thobias Mesah (Tobi) memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda NTT, Kupang, Senin (6/4/2026), terkait perkembangan kasus sengketa tanah seluas 6,2 hektare di Golo Mori, Manggarai Barat, yang disertai dugaan pemerasan hingga Rp700 juta. |
Kupang, NTT — Sengketa tanah 6,2 hektare di Golo Mori memicu sorotan setelah muncul dugaan permintaan uang hingga Rp700 juta, sekaligus menyeret nama pihak yang dikaitkan dengan anggota DPRD berinisial H dalam perkara yang kini telah masuk tahap penetapan tersangka.
Kasus ini mencuat ke publik usai pertemuan di Polda NTT pada Senin, 6 April 2026, terkait undangan Wasidik dalam rangka klarifikasi pengaduan masyarakat (dumas) yang diajukan oleh pihak terlapor.
Tobi menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan dokumen di Polres Manggarai Barat pada 21 Januari 2026, yang kemudian berkembang hingga penetapan tersangka pada 2 Maret 2026.
Dalam keterangannya, Tobi menyebut adanya pihak yang memiliki keterkaitan dengan anggota DPRD berinisial H.
Menurutnya, pihak tersebut diduga memiliki pengaruh dalam konflik sengketa tanah yang terjadi.
“Ini bukan sekadar sengketa biasa, ada pihak yang bermain di belakang,” tegas Tobi.
Pernyataan ini langsung mengubah arah perhatian publik terhadap kasus yang sebelumnya dianggap konflik lahan biasa.
Tobi menjelaskan bahwa sengketa tanah 6,2 hektare ini diduga melibatkan upaya sistematis untuk menggagalkan proses jual beli.
Salah satu caranya adalah dengan mengajukan surat keberatan ke notaris menggunakan dokumen yang diduga tidak benar.
Setiap kali ada rencana transaksi, selalu muncul hambatan.
“Kalau tidak dilibatkan, pasti ada cara untuk ganggu,” jelasnya.
Sorotan utama dalam kasus ini adalah dugaan pemerasan dengan nilai besar.
Tobi mengungkap bahwa kliennya diminta membayar hingga Rp700 juta agar proses jual beli tidak diganggu.
Permintaan tersebut disampaikan melalui perantara dan komunikasi WhatsApp.
Klien sempat memberikan lebih dari Rp100 juta, namun permintaan tambahan tetap muncul, bahkan hingga Rp400 juta.
Klien sempat menawar Rp50 juta hingga Rp100 juta, namun ditolak.
“Sudah ditawar, tapi tetap tidak mau. Angkanya tetap,” ujar Tobi.
Menariknya, meskipun sudah ada pembayaran sebelumnya, tekanan tetap berlanjut.
Akhirnya, klien memilih mundur dari transaksi.
Tobi juga mengungkap bahwa pola ini bukan pertama kali terjadi.
Pada tahun 2023, pihak yang sama diduga pernah melakukan pemerasan terhadap kliennya dengan nilai sekitar Rp1 miliar dalam kasus berbeda.
“Polanya sama, saat ada transaksi, langsung muncul tekanan,” katanya.
Saat ini, perkara telah masuk tahap penetapan tersangka dan sedang dalam proses penyidikan.
Tobi menegaskan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik.
Sementara itu, terkait dumas yang diajukan pihak tersangka, menurutnya tidak mengubah substansi perkara.
“Semua sudah dijelaskan sesuai fakta,” tegasnya.
Proses hukum selanjutnya akan melalui:
- Pemeriksaan lanjutan
- Pelimpahan ke jaksa
- Hingga persidangan
Sengketa tanah 6,2 hektare di Golo Mori kini tidak lagi sekadar konflik lahan, tetapi berkembang menjadi perkara hukum yang kompleks dengan dugaan pemerasan bernilai besar dan keterlibatan pihak berpengaruh.
Ketika angka ratusan juta masuk dalam sengketa tanah, yang dipertaruhkan bukan hanya lahan—tetapi integritas hukum itu sendiri.
✒️: kl
