Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Rokok Ilegal Merajalela di Sikka! Distribusi Terendus, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Sabtu, 25 April 2026 | April 25, 2026 WIB Last Updated 2026-04-25T11:04:31Z

 

Rokok tanpa pita cukai merek SKY yang diduga beredar di Kabupaten Sikka, dijual bebas di kios-kios dan menjadi bagian dari jaringan distribusi rokok ilegal yang kini mulai terendus.

Maumere, NTT —Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sikka kian memprihatinkan. Produk tanpa pita cukai seperti merek SKY dan berbagai merek lainnya kini beredar luas dan dijual bebas di kios-kios, seolah tak tersentuh hukum.


Temuan di lapangan menunjukkan bahwa pola distribusi rokok ilegal mulai terpetakan. Rokok merek SKY diduga masuk dari wilayah Ende, kemudian beredar ke Maumere dan disalurkan melalui jaringan tertentu.


Salah satu titik yang disebut dalam rantai distribusi adalah Toko Cemerlang yang berlokasi di Jalan Gaja Mada, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.


Setelah dilakukan konfirmasi langsung, pemilik toko tersebut mengaku bukan distributor utama. Ia menyebut rokok SKY diperoleh dari seseorang berinisial J yang berdomisili di sekitar area samping SMA Frater, Maumere.


Tak hanya itu, ia juga mengungkap bahwa selain SKY, masih banyak merek rokok ilegal lainnya yang beredar luas dan dipasarkan melalui berbagai titik penjualan di wilayah Sikka.


Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar isu, melainkan jaringan nyata yang telah berjalan dengan pola distribusi yang terindikasi terorganisir. 


Harga yang jauh lebih murah menjadi daya tarik utama bagi masyarakat, terutama di tengah tekanan ekonomi. Namun di balik itu, negara berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor cukai, sementara pelaku usaha resmi mengalami kerugian.


Lebih dari itu, kondisi ini juga berdampak pada melemahnya wibawa hukum di tengah masyarakat.


Yang lebih mengkhawatirkan, peredaran rokok ilegal kini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Produk ilegal tersebut dijual secara terbuka di pusat-pusat perdagangan.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan yang seharusnya menjadi tanggung jawab berbagai pihak.


Sebagai otoritas utama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki kewenangan dalam menindak peredaran barang kena cukai ilegal.


Sementara itu:


  • Kepolisian berperan dalam penegakan hukum terhadap jaringan distribusi
  • Kejaksaan menangani proses penuntutan
  • Satpol PP dan Dinas Perdagangan berfungsi dalam pengawasan dan penertiban di daerah


Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas yang menyasar seluruh rantai distribusi—baik pemasok, distributor, hingga pengecer.


Dengan pengakuan yang sudah terbuka dan jalur distribusi yang mulai terpetakan, publik kini mempertanyakan keseriusan aparat.


Situasi ini memperlihatkan adanya celah dalam koordinasi dan penindakan. Jika tidak segera ditangani, rokok ilegal berpotensi terus menguasai pasar.


Peredaran rokok ilegal di Sikka bukan lagi sekadar dugaan, tetapi realitas yang terjadi di lapangan.


Jika hukum tidak segera ditegakkan, maka yang akan menang bukan aturan—melainkan praktik ilegal yang semakin berani.

✒️: Albert Cakramento