![]() |
| Suasana persidangan perkara Yakobus Teka di Pengadilan Negeri Maumere saat pemeriksaan saksi a de charge, Kamis (23/4/2026). |
Maumere, NTT –Sidang Yakobus Teka kembali memanas dalam agenda pemeriksaan saksi a de charge di Pengadilan Negeri Maumere, Kamis (23/4/2026). Fakta-fakta baru mulai terkuak, mulai dari dugaan penahanan surat tugas hingga sorotan terhadap kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam sidang Yakobus Teka, tim kuasa hukum menghadirkan dua saksi kunci dari pihak terdakwa, yakni istri dan saudara kandungnya. Keterangan keduanya mengungkap bahwa terdakwa baru pertama kali ditugaskan perusahaan ke Maumere untuk melakukan perekrutan tenaga kerja.
Tak hanya itu, terdakwa disebut menerima sejumlah uang sebagai fasilitas penunjang tugas. Namun, fakta mengejutkan muncul—surat tugas yang seharusnya menjadi dasar kegiatan tersebut justru tidak berada di tangan terdakwa.
Surat tersebut diduga ditahan oleh pihak HRD atau perwakilan perusahaan PT SKL, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas penugasan terdakwa.
Selain soal surat tugas, sidang Yakobus Teka juga menyoroti dugaan rekayasa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Meski belum dibedah secara mendalam dalam sidang kali ini, isu tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum saat pemeriksaan saksi dari kepolisian.
Hal ini membuka ruang baru dalam pembuktian, terutama terkait validitas proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.
Tim kuasa hukum dari LBH Cinta Sikka yang terdiri dari Sherly Irawati Soesilo, S.H., M.H., Afrianus Ada, S.H., dan Tobias Tola, S.H., menegaskan bahwa kehadiran saksi-saksi ini bertujuan untuk meluruskan konstruksi perkara.
Mereka menilai, fakta yang terungkap di persidangan penting untuk memastikan terdakwa mendapatkan keadilan yang objektif sesuai hukum yang berlaku.
Pada sidang lanjutan, tim kuasa hukum berencana menghadirkan saksi tambahan, termasuk dari pihak perusahaan serta pengacara yang sebelumnya mendampingi terdakwa saat proses di Polres Sikka.
Tak hanya itu, saksi ahli dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sikka dan Bagian Hukum Setda Sikka juga akan dihadirkan untuk memperkuat argumentasi hukum.
Kehadiran para ahli ini diharapkan mampu mengurai secara terang prosedur perekrutan tenaga kerja, sekaligus menilai aspek perlindungan hukum bagi pekerja.
Sidang Yakobus Teka selanjutnya dijadwalkan dalam waktu dekat dan berpotensi digelar secara daring.
Kuasa hukum berharap seluruh rangkaian persidangan ini dapat membuka fakta secara utuh dan transparan, sehingga menghasilkan putusan yang benar-benar adil.
Perkara ini tidak lagi sekadar soal dugaan pelanggaran, tetapi mulai bergeser pada bagaimana fakta dibuka—dan siapa yang bertanggung jawab atasnya.
Ketika surat tugas dipertanyakan dan BAP disorot, maka yang diuji bukan hanya terdakwa—tetapi juga integritas proses hukum itu sendiri.
✒️: Albert Cakramento
