![]() |
| Dua perwakilan Tim 9 Pelapor menunjukkan surat desakan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Maumere, saat menuntut percepatan penanganan kasus dugaan korupsi PDAM. |
Maumere, NTT — Tim 9 Geruduk Kejari Maumere, Senin (20/4/2026), menuntut kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi Perumda Air Minum Wair Pu’an (PDAM) Kabupaten Sikka yang telah berjalan tanpa kejelasan selama lima tahun.
Aksi tersebut memicu ketegangan setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka tidak berada di tempat. Upaya petugas menghadirkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) sebagai perwakilan langsung ditolak oleh Tim 9.
Tim 9 menegaskan hanya ingin bertemu langsung dengan pimpinan tertinggi di Kejari Sikka.
“Kami tidak ingin bertemu staf. Kami butuh pengambil keputusan,” tegas perwakilan Tim 9.
Penolakan tersebut menjadi simbol kekecewaan atas penanganan kasus yang dinilai berlarut-larut tanpa hasil konkret.
Kasus dugaan korupsi PDAM Sikka telah dilaporkan sejak 21 Juli 2021. Namun hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Tim 9 juga menyoroti tidak adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Perkara (SP2HP), yang seharusnya menjadi hak pelapor.
“Ini bukan lagi lambat, ini sudah macet,” ujar salah satu anggota Tim 9.
Dalam surat resmi yang diserahkan, Tim 9 memberikan ultimatum 3x24 jam kepada Kejari Sikka untuk memberikan kepastian hukum, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Jika tidak direspons, mereka akan meningkatkan tekanan ke level yang lebih tinggi.
Surat tersebut telah ditembuskan ke Kejati NTT, Kejagung RI, Komisi Kejaksaan, DPRD Sikka, hingga Bupati Sikka.
Kini sorotan publik tertuju pada Kejari Sikka—menjawab atau membiarkan krisis kepercayaan semakin dalam.
Ketika hukum berjalan lambat, kepercayaan publik yang pertama runtuh.
