Ende, NTT, 6 Mei 2026 — GMNI Cabang Ende mengecam keras kebijakan penggusuran di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potu Lando, Kecamatan Ende Tengah, yang dinilai dilakukan secara sepihak dan mengabaikan nilai kemanusiaan. Organisasi mahasiswa tersebut menegaskan bahwa negara seharusnya hadir melindungi rakyat, bukan menjadi alat penggusuran terhadap masyarakat kecil.
Pernyataan sikap itu disampaikan menyusul polemik penggusuran yang terus menjadi perhatian publik, termasuk setelah beredarnya penjelasan resmi dari SVD Ende tertanggal 6 Mei 2026 terkait konflik lahan tersebut.
GMNI Ende menilai, proses penggusuran yang dilakukan pemerintah daerah telah menimbulkan penderitaan bagi warga terdampak dan memperlihatkan lemahnya pendekatan dialogis dalam penyelesaian persoalan agraria.
Menurut GMNI, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai penertiban biasa, sebab terdapat aspek sosial, kemanusiaan, dan riwayat hukum yang harus diselesaikan secara terbuka dan adil.
Merujuk pada penjelasan resmi SVD Ende, GMNI menyoroti sejumlah poin penting, di antaranya adanya upaya dialog dan pendampingan terhadap warga sebelum penggusuran dilakukan, namun dinilai tidak mendapat respons yang memadai dari pemerintah daerah.
Selain itu, GMNI juga menyoroti adanya riwayat historis terkait kepemilikan tanah, termasuk Surat Pernyataan Hibah tahun 2016 kepada warga, yang menunjukkan bahwa persoalan tersebut memiliki kompleksitas hukum dan tidak seharusnya diselesaikan secara sepihak.
GMNI juga menilai terdapat ketidaksinkronan data dan pengelolaan aset, termasuk klaim sertifikasi tanah oleh pemerintah daerah sejak tahun 2002 yang hingga kini masih menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.
Dalam pernyataannya, GMNI Cabang Ende menyampaikan lima sikap tegas: mengutuk keras penggusuran yang dianggap mengabaikan prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial, mendesak penghentian seluruh proses penggusuran hingga ada kejelasan hukum, meminta transparansi penuh terkait status tanah dan dokumen hukum, serta mendorong mediasi terbuka yang melibatkan masyarakat, pemerintah, SVD, dan pihak independen.
Ketua termandat GMNI Cabang Ende, Fernando Theobaldus Agung Wejo Delu, menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan masyarakat kecil.
“Negara harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan menjadi alat penggusuran yang menimbulkan penderitaan bagi masyarakat,” tegasnya.
GMNI Ende juga mengingatkan bahwa konflik di Jalan Irian Jaya kini bukan lagi sekadar persoalan lokal, melainkan telah berkembang menjadi isu publik yang menyangkut keadilan sosial dan keberpihakan negara terhadap rakyat kecil.
Di tengah tekanan publik yang terus membesar, GMNI menyerukan agar pemerintah segera menghentikan pendekatan represif dan membuka ruang dialog demi terciptanya penyelesaian yang adil dan manusiawi.
✒️: ***/Albert Cakramento
