GORONTALO – GMNI Kabupaten Gorontalo mengecam keras dugaan tindakan represif yang dialami Ketua Umum HMI Cabang Limboto bersama massa aksi mahasiswa saat menyampaikan aspirasi dalam momentum kunjungan Presiden Republik Indonesia ke Gorontalo pada agenda Pekan Nasional (PENAS). Menurut GMNI, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang wajib dijamin negara dan tidak boleh dibungkam dengan tindakan intimidatif maupun kekerasan.
Sikap tegas tersebut disampaikan Sekretaris Umum GMNI Kabupaten Gorontalo, Nandar Munaidin, pada Kamis (25/6/2026). Ia menilai dugaan tindakan represif terhadap mahasiswa tidak hanya menyangkut satu organisasi kemahasiswaan, tetapi juga menjadi persoalan serius yang berkaitan dengan kualitas demokrasi di Indonesia.
Menurut Nandar, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang menghalangi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang demokratis.
"Ketika mahasiswa yang menyampaikan aspirasi justru berhadapan dengan tindakan represif, maka yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan adalah kebebasan sipil dan ruang demokrasi itu sendiri," tegas Nandar.
Ia mengatakan, aparat keamanan semestinya mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan humanis dalam mengawal setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum. Menurutnya, pendekatan represif hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa ruang demokrasi semakin menyempit.
GMNI Kabupaten Gorontalo juga memandang kritik yang disampaikan mahasiswa maupun masyarakat merupakan bagian dari partisipasi politik yang sehat dalam sistem demokrasi.
"Kami mengecam keras setiap tindakan represif yang dilakukan terhadap mahasiswa dan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Dalam perspektif demokrasi konstitusional, kebebasan berpendapat bukan sekadar hak sipil, melainkan instrumen fundamental untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap berada dalam koridor kepentingan rakyat. Kritik yang disampaikan warga negara adalah wujud kecintaan terhadap bangsa dan bentuk partisipasi politik yang sehat, bukan ancaman terhadap negara," ujar Nandar.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa negara yang kuat bukanlah negara yang anti terhadap kritik. Sebaliknya, negara harus mampu mendengar, menerima, dan menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi dalam mewujudkan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurutnya, ruang demokrasi harus tetap dijaga agar masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara bebas, bertanggung jawab, dan sesuai koridor hukum.
GMNI Kabupaten Gorontalo berharap seluruh pihak menghormati hak-hak demokratis warga negara serta menjamin kebebasan berpendapat sebagai salah satu pilar utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Organisasi tersebut juga mendorong agar setiap dugaan tindakan represif terhadap mahasiswa mendapat perhatian serius dan dievaluasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, momentum kunjungan Presiden ke Gorontalo diharapkan tetap menjadi ruang yang terbuka bagi aspirasi masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menjaga demokrasi, hak asasi manusia, dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
✒️: *** /AlbertCakramento
