MAUMERE, NTT – DPC GMNI Cabang Sikka mengklaim mengantongi rekaman yang berkaitan dengan dugaan adanya dana Rp40 juta per bulan dari PDAM kepada pihak Kejaksaan Negeri Sikka. Rekaman tersebut disebut akan dibuka dalam audiensi resmi bersama Kejaksaan. Menanggapi tudingan itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, mengaku terkejut dan menyatakan akan segera mengonfirmasi informasi tersebut kepada Direktur PDAM.
Polemik kerja sama antara PDAM dan Kejaksaan Negeri Sikka kembali memanas setelah GMNI menyatakan siap membeberkan sejumlah bukti, termasuk rekaman suara yang diklaim berkaitan dengan hubungan kerja sama kedua lembaga tersebut.
Perwakilan GMNI mengatakan rekaman itu akan diputar secara terbuka dalam forum audiensi guna meminta penjelasan langsung dari pihak Kejaksaan Negeri Sikka.
“Rekaman itu akan kami bongkar saat audiensi nanti dengan Kejari,” ujar perwakilan GMNI usai aksi yang digelar Jumat (5/6/2026).
Selain rekaman, GMNI juga menyoroti mekanisme kerja sama antara PDAM dan Kejaksaan dalam proses penagihan tunggakan pelanggan air.
Menurut GMNI, berdasarkan fakta yang mereka temukan di lapangan, terdapat kesan bahwa Kejaksaan digunakan sebagai pihak penagih utang kepada pelanggan melalui surat resmi yang diterbitkan kepada konsumen.
“Batasan yang kami lihat dari fakta di lapangan adalah PDAM menggunakan Kejaksaan layaknya debt collector atau penagih utang kepada konsumen melalui surat resmi,” tegasnya.
GMNI juga menyoroti dugaan adanya kontribusi dana dari PDAM kepada pihak Kejaksaan yang disebut mencapai Rp40 juta setiap bulan.
“Ini berdasarkan temuan kami di lapangan, bahwa setiap bulan PDAM mempunyai kontribusi Rp40 juta ke pihak Kejaksaan,” ungkapnya.
GMNI menegaskan seluruh temuan dan bukti yang mereka miliki akan dibuka dalam audiensi sebagai bagian dari upaya meminta transparansi dan klarifikasi dari pihak terkait.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, menjelaskan bahwa nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan PDAM telah ada jauh sebelum polemik ini mencuat ke publik.
Menurutnya, kerja sama tersebut berada dalam ruang lingkup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang memang memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah maupun BUMD, termasuk dalam urusan penagihan piutang.
“MoU itu sudah ada lebih dulu. MoU tersebut bukan terkait perkara ini, tetapi untuk penagihan air,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki sejumlah bidang tugas, mulai dari tindak pidana umum, tindak pidana khusus, intelijen, pembinaan, hingga bidang Datun yang menjadi dasar kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah.
Terkait dugaan kontribusi dana Rp40 juta per bulan, Okky mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari pernyataan GMNI saat aksi berlangsung.
“Soal Rp40 juta itu saya juga kaget saat disampaikan oleh teman-teman GMNI,” katanya.
Ia juga menyebut adanya informasi yang beredar bahwa dana tersebut diperuntukkan bagi tenaga honorer di lingkungan Kejaksaan. Namun, menurutnya, informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
“Katanya uang itu diserahkan ke honorer Kejaksaan,” ujarnya.
Untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat, pihak Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan akan segera melakukan konfirmasi langsung kepada Direktur PDAM.
“Dalam waktu dekat, saya akan segera melakukan konfirmasi kepada Direktur PDAM terkait hal tersebut,” pungkasnya.
